Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Polsek Rambah Samo kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan wilayah melalui program “Kampung Aman”. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik di SMPN 7 Rambah Samo dan meringkus dua pelaku, Sabtu (6/9/2025).

Kasus ini berawal dari laporan Kepala Sekolah SMPN 7, Ardinto, yang kehilangan sejumlah barang elektronik dari ruangannya pada 24 Agustus 2025. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial BM (21) dan DA (16), keduanya warga Desa Langkitin, Kecamatan Rambah Samo.
“Keduanya masuk dengan cara memanjat pagar sekolah dan memecahkan kaca jendela ruang kepala sekolah. Barang yang dicuri di antaranya printer, chromebook, monitor CCTV, hardisk CCTV, speaker, dan infokus,” jelas Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa speaker merek Asatron, infokus merek Epson, serta chromebook merek Zyrex. Kini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata program “Kampung Aman” berjalan efektif. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan lingkungan.
“Kami akan terus berupaya mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Rambah Samo. Masyarakat dapat mendukung program Kampung Aman dengan segera melapor ke nomor pengaduan +62 812-9898-1053 bila menemukan gangguan keamanan,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya para pelaku, sebagian barang curian berhasil dikembalikan ke pihak sekolah, sehingga memberikan rasa aman dan kepercayaan lebih kepada masyarakat sekitar.
Pewarta; Esra




