Morotai, SuaraRakyat62.com – Aktivitas penebangan liar (illegal logging) kembali marak terjadi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Praktik ini dikhawatirkan dapat merusak kawasan hutan lindung dan mempercepat kerusakan lingkungan di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SuaraRakyat62.com pada Kamis malam (9/10/2025) sekitar pukul 20.09 WIT, satu unit mobil pick up hitam dengan nomor polisi DG 1247 DB tertangkap mengangkut kayu tanpa dokumen resmi dari arah Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat, menuju tempat penampungan di Kecamatan Morotai Selatan.
Mobil tersebut membawa sekitar dua kubik kayu, terdiri atas papan dan balok berukuran 5×10 cm dengan panjang sekitar 4 meter.
Sopir kendaraan bernama Lan mengaku, kayu itu milik salah satu pengusaha kayu asal Desa Pandanga.
“Kayu ini saya ambil dari Desa Raja untuk dibawa ke tempat penampungan di Desa Pandanga milik Pak Yudi. Saya hanya sopir, mobil ini juga milik beliau,” ungkap Lan saat ditemui di Jalan Raya Kilotiga.
Selain mobil pick up, warga juga melaporkan adanya truk berwarna merah yang diduga mengangkut kayu hasil illegal logging dari lokasi berbeda.
Namun, saat dikonfirmasi, pemilik kayu yang disebut bernama Yudi membantah bahwa kayu tersebut dijual ke penampung. Ia mengklaim bahwa pengangkutan kayu itu untuk proyek pembangunan TK Angkasa di Lanud Leo Watimena.
“Kayu itu untuk pembangunan TK Angkasa, bukan dibawa ke tempat penampungan,” ujar Yudi saat dihubungi.
Terkait tudingan adanya truk merah lain yang juga mengangkut kayu, Yudi menegaskan bukan miliknya.
“Kalau truk merah itu saya tidak tahu. Yang saya punya cuma pick up kecil itu saja,” tandasnya.
Meski begitu, dugaan praktik jual beli kayu illegal logging di Pulau Morotai masih menjadi perhatian serius masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera menindak tegas pelaku penebangan liar yang dapat merusak hutan dan ekosistem Pulau Morotai.
Pewarta; Irjan_Nyong




