Kota Batu, SuaraRakyat62.com – Praktik penahanan dokumen pribadi karyawan berupa ijazah dan sertifikat hak milik (SHM) masih saja terjadi, meski pemerintah telah melarang keras tindakan tersebut. Kasus terbaru menimpa Muhamad Irfan Fauzi, mantan pekerja di Koperasi Rasa Mandiri, Kota Batu.

Irfan mengungkapkan, sejak mulai bekerja di koperasi itu pada akhir tahun 2022 hingga Juni 2025, dirinya diminta menyerahkan ijazah dan SHM sebagai jaminan kerja.
“Pada awal masuk, saya diminta menyerahkan SHM dan ijazah oleh AS selaku pimpinan koperasi. Selanjutnya dokumen itu diberikan kepada N selaku juragan,” tutur Irfan kepada wartawan.
Warga Sumbermanjing Wetan ini juga mengaku hanya menerima upah maksimal Rp1,5 juta per bulan, yang merupakan hasil bagi dari pekerjaannya. Namun sejak April 2024, ia tidak lagi menerima gaji dengan alasan ada beberapa nasabah bermasalah.
“Katanya karena ada tagihan macet. Tapi setelah saya berhenti kerja dan meminta kembali ijazah serta SHM, pihak koperasi malah menyuruh saya menagih lagi nasabah tersebut. Saya kecewa dan akhirnya melapor ke pengacara,” jelas Irfan.
Kuasa hukum Irfan, Rohmat Basuki dan Andi Rachmanto dari Maha Patih Law Office, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi dan melakukan pertemuan dengan kuasa hukum koperasi. Namun pihak koperasi tetap bersikeras menahan dokumen milik Irfan dengan alasan tertentu.
“Kami sangat menyesalkan tindakan ini. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemberi kerja menahan ijazah atau SHM karyawan. Apalagi tidak ada kontrak kerja yang jelas,” tegas Rohmat Basuki, akrab disapa Robas.
Lebih lanjut, Robas menambahkan bahwa Irfan juga telah mencoba berkomunikasi langsung dengan N, pemilik koperasi yang disebut-sebut juga merupakan anggota DPRD Kota Batu, untuk menukar SHM milik mertuanya, namun tak mendapatkan solusi.
“Kami akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun ketenagakerjaan, termasuk menelusuri aspek legalitas koperasi ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa praktik penahanan dokumen pribadi oleh pemberi kerja masih terjadi di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan agar tidak ada lagi pekerja yang dirugikan oleh kebijakan sepihak yang bertentangan dengan hukum.
Pewarta; Mak _Ila




