Surabaya, SuaraRakyat62.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap pengusulan Marsinah, aktivis buruh perempuan yang gugur memperjuangkan hak-hak pekerja, untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengatakan bahwa perjuangan Marsinah bukan hanya bagian dari sejarah, tetapi juga cerminan perlawanan terhadap ketidakadilan struktural yang masih dialami kaum buruh hingga kini.
“Perjuangan Marsinah bukan sekadar catatan sejarah, tapi teladan keberanian menghadapi ketimpangan yang masih membelit pekerja hingga saat ini,” ujar Deni saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Deni, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Marsinah memiliki makna yang lebih luas. Selain sebagai bentuk penghormatan, hal itu juga menjadi pengingat pentingnya perjuangan kesetaraan, terutama bagi perempuan di dunia kerja.
“Teladan Marsinah sekaligus menjadi simbol perjuangan kesetaraan perempuan dalam ruang publik, khususnya di sektor industri dan ketenagakerjaan,” tambah legislator sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Marsinah dikenal sebagai buruh yang berani memperjuangkan hak-hak karyawan di tempatnya bekerja di Sidoarjo. Ia ditemukan meninggal dunia secara tragis di hutan Dusun Jegong, Nganjuk, pada 8 Mei 1993, dengan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya. Kasusnya mengguncang publik nasional dan internasional serta menjadi simbol perjuangan buruh Indonesia.
Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Marsinah pertama kali muncul dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada 2022. Dukungan terus mengalir, termasuk dari kalangan buruh dan akademisi. Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan dukungannya terhadap wacana tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kabupaten Nganjuk telah menyerahkan berkas dan naskah akademik kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Sosial RI. Proses verifikasi telah melalui seminar daerah dan seminar nasional yang melibatkan berbagai kalangan.
Deni berharap pengusulan ini dapat menjadi momentum kebangkitan kesadaran publik dan pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak buruh secara nyata.
“Penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Marsinah bukan akhir perjuangan, tapi energi baru untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan yang lebih adil,” tutur Deni.
Ia menegaskan, perjuangan Marsinah harus menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk memperhatikan kesejahteraan, jaminan sosial, kesehatan, dan keselamatan kerja para buruh di Jawa Timur dan Indonesia.
“Yang tak kalah penting adalah memperkuat posisi tawar pekerja agar tidak selalu berada di pihak yang lemah di hadapan perusahaan besar,” pungkas Deni.
Semangat dan pengorbanan Marsinah menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh tidak boleh berhenti di meja negosiasi atau ruang kebijakan. Ia harus terus hidup di hati para pekerja, di pabrik-pabrik, di ruang sidang, dan dalam setiap langkah kebijakan yang berpihak pada kemanusiaan dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penulis; Suliani




