Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Penyelewengan Bantuan RTLH di Pancur, Kades Merasa Benar dan Tolak Mediasi

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2023 sebesar Rp10 juta untuk delapan penerima manfaat di Desa Pancur, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat terjadi penyelewengan. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan aduan kepada Lembaga Pemantau Kebijakan dan Kinerja Pemerintah (LPKPK).

Namun, upaya mediasi yang diinisiasi oleh pihak LPKPK menemui jalan buntu. Kepala Desa Pancur, Minarto, disebut tidak kooperatif dan menolak dimediasi dengan alasan permasalahan telah dianggap selesai.

Camat Lumbang, Didik Suriyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala Desa Pancur terkait persoalan tersebut.

“Kami sudah melihat dokumen dan hasil monitoring serta evaluasi (Monev). Hasilnya lengkap dan sudah selesai. Kalau hasil itu nanti dibutuhkan oleh APIP ataupun APH, kami siap memberikan berdasarkan fakta yang ada. Kades pun sudah saya panggil, tapi beliau menilai permasalahan ini sudah beres dan tidak perlu dimediasi lagi,” jelas Didik saat ditemui di kantornya.

Sementara itu, Ketua Komcab Pasuruan LPKPK, Sudirman, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berencana melayangkan pengaduan resmi kepada Bupati Pasuruan agar kasus serupa tidak kembali terulang di desa lain.

“Kami akan segera mengajukan pengaduan ke Bupati Pasuruan. Ini penting agar ada efek jera dan tidak ada lagi dugaan penyimpangan dalam program bantuan pemerintah, khususnya RTLH,” tegas Sudirman.

Kasus ini masih terus mendapat perhatian dari masyarakat dan aktivis pengawas kebijakan publik di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Abdul Khalim
Editor: Redaksi Suara Rakyat