Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com — Tiga penambang emas ilegal (PETI) berhasil ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu di aliran Sungai Rokan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Rohul Ringkus Tiga Penambang Emas Ilegal di Sungai Rokan

Ketiga pelaku masing-masing berinisial T.S (48), A.G (38), dan F.A (26). Mereka diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin menggunakan mesin penyedot rakitan di tengah sungai.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K mengatakan petugas langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang beroperasi di sungai.

“Saat tiba di TKP, ketiga pelaku sedang melakukan penambangan tanpa izin. Mereka beserta barang bukti langsung diamankan,” jelas Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Dari lokasi, polisi menyita dua mesin sedot, dua rakit apung, karpet penyaring emas, alat dulang, timbangan digital, hingga botol berisi air raksa yang digunakan dalam proses pemisahan emas.

Ketiganya mengaku melakukan aktivitas PETI dengan alasan ekonomi.
Para pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polres Rohul menegaskan tidak akan mentoleransi praktik PETI karena merusak ekosistem sungai dan membahayakan warga sekitar.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal. Selain melanggar hukum, PETI juga membawa dampak besar terhadap kerusakan lingkungan,” tegas Kasat Reskrim.

 

 

(Esra/Humas Polres Rohul)