MALANG, SUARARAKYAT62 – Dwi Sucipto resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kabupaten Malang. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penataan koperasi, khususnya di tingkat desa, harus dilakukan secara lebih maju, terarah, dan tetap berpegang teguh pada prinsip serta jati diri koperasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketua Dekopin Dwi Sucipto Tegaskan Penataan Koperasi Desa Harus Lebih Maju dan Terarah

Menurut Dwi Sucipto, prinsip koperasi merupakan fondasi utama yang tidak boleh ditinggalkan. Selama prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, koperasi diyakini mampu bertahan dan berkembang tanpa menghadapi kendala berarti.

Ia menjelaskan bahwa Dekopin merupakan wadah gerakan koperasi nasional yang menaungi seluruh jenis koperasi, mulai dari koperasi wanita, koperasi simpan pinjam, Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi pegawai, koperasi karyawan, hingga koperasi berbasis Desa.

“Seluruh koperasi berbadan hukum di Kabupaten Malang berada dalam naungan Dekopin, termasuk Koperasi Desa Merah Putih. Jika muncul persoalan, Dekopin hadir sebagai rumah bersama untuk memperjuangkan kepentingan koperasi,” ujar Dwi Sucipto.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sesuai prinsip ketujuh koperasi, yakni kerja sama antarkoperasi, Dekopin memiliki peran strategis dalam memfasilitasi kolaborasi. Tujuannya agar koperasi dapat tumbuh bersama serta bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menilai Musyawarah Daerah (Musda) Dekopinda Kabupaten Malang sebagai momentum penting untuk menata ulang peran koperasi di tingkat desa. Penataan ini dinilai krusial agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi yang justru berpotensi membebani masyarakat.

Menurut Sri Untari, saat ini pelaku ekonomi desa semakin beragam, mulai dari koperasi simpan pinjam, koperasi wanita, BUMDes, Koperasi Mekar, hingga Koperasi Desa Merah Putih. Kondisi tersebut menuntut analisis dan pembagian peran yang jelas serta terukur.

“Potensi ekonomi desa harus dibagi secara proporsional, agar tidak saling berebut peran dan tidak menimbulkan beban bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Koperasi Desa Merah Putih sebaiknya difokuskan pada sektor riil, seperti penyediaan barang konsumsi dan produksi, bukan pada sektor simpan pinjam. Dengan pembagian peran yang jelas, koperasi desa diharapkan dapat tumbuh sehat, saling menguatkan, dan tidak mematikan koperasi lain yang telah terdaftar secara resmi.

Melalui kepemimpinan baru Dekopinda Kabupaten Malang, gerakan koperasi diharapkan semakin solid, berdaya saing, serta mampu menjadi pilar utama penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa.

(Ila)