PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM – Peristiwa memilukan terjadi di Dusun Kampung Baru, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Seorang kakek berusia sekitar 80 tahun berinisial MUS menjadi korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama oleh sekelompok massa setelah dituduh melakukan praktik santet, Senin (2/3).

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, sejumlah orang yang dipimpin terduga pelaku berinisial J mendatangi rumah korban. Massa kemudian masuk ke dalam rumah melalui akses dari rumah warga lainnya.
Tak hanya melakukan perusakan, mereka juga menarik paksa korban yang saat itu dalam kondisi sedang tidur.Upaya warga yang mencoba melerai justru mendapat ancaman agar tidak ikut campur.

Korban kemudian dipaksa menuju rumah seseorang yang sebelumnya disebut sebagai pihak yang merasa disantet.
Dalam perjalanan, korban yang sudah lanjut usia itu didampingi anaknya yang berusaha melindungi ayahnya dari situasi yang semakin tidak terkendali.
Polisi yang datang ke lokasi akhirnya mengamankan korban dan membawanya ke Mapolsek Lekok untuk menghindari amukan massa yang lebih besar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan kanan dan kiri dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Grati.
Selain itu, rumah korban mengalami kerusakan dengan taksiran kerugian materiil sekitar Rp10 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain pecahan kaca jendela dan serpihan pintu.
Kapolsek Lekok, AKP. Mawan Budi Prabowo, SH, membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dipicu tuduhan santet tersebut.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa tuduhan santet yang tidak berdasar masih kerap berujung pada aksi main hakim sendiri, bahkan menyasar korban yang sudah lanjut usia.
Di usia senja, MUS bukan hanya menanggung luka di tubuhnya, tetapi juga harus menghadapi amukan massa akibat tuduhan yang belum tentu terbukti. Ketika hukum digantikan oleh emosi, keselamatan warga menjadi taruhannya.
Penulis : Abdul Khalim




