Pasuruan, Suararakyat62.com – Penegakan hukum di Pasuruan kembali dipertanyakan. Kasus tambang ilegal Purwosari bukan sekadar isu lingkungan, tapi tamparan bagi keadilan. Polres Pasuruan setelah menangkap 7 pekerja di ganti mandor, tapi oknum Kades H.Sl., yang diduga sebagai bandar dan pemilik alat berat, bebas berkeliaran. Sandiwara? Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sandiwara Hukum Tambang Ilegal Pasuruan, Kades H. Slh Diduga Sebagai Bandar Bebas Melenggang , Pekerja Di Penjara !

Penangkapan SA dan pekerja lain diduga pengalihan isu. Masyarakat bertanya, mungkinkah tambang ilegal beroperasi tanpa sokongan dana kuat, restu pemilik lahan, dan alat berat mahal? Ironis, hanya pekerja dan mandor yang ditangkap. Ke mana pemilik modal dan alat berat? Dilindungi kekuatan besar?

Kemarahan publik membara. Penanganan kasus hanya menyentuh “akar rumput”, sementara “penguasa” yang diduga mendalangi dan menikmati keuntungan haram tertawa di atas penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan.

“Tambang itu pasti ada yang punya. Alat berat juga pasti ada pemiliknya. Kalau hanya pekerja yang ditangkap, publik pasti bertanya-tanya,” ujar warga geram.

Informasi Suararakyat62.com mengarah pada oknum Kades H. Sl. Namun, ia bebas tanpa tindakan hukum. Ada dugaan ada “tangan tak terlihat” yang melindunginya?  pasalnya”Saat kami mengetahui bahwa oknum Kades tersebut sudah mendapat surat panggilan tapi tidak datang, kami jadi semakin yakin ada yang tidak beres. Bagaimana mungkin seseorang yang diduga sebagai dalang bisa begitu saja mengabaikan undangan dari pihak kepolisian jika tidak ada yang melindunginya?” ujar sumber tersebut dengan nada khawatir.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah saat di konfirmasi tim Suararakyat62.com pada 12-3-2026 diduga mengulur waktu dengan jawaban “masih berproses”. Masyarakat muak dengan penegakan hukum tebang pilih.

Pengamat hukum Akhmad Khusaeri S.H. menegaskan, “Semua pihak yang terlibat, mulai dari pemberi izin ilegal, penyedia modal, pemilik lahan, pemilik alat berat, hingga pengambil keuntungan, harus ditelusuri tuntas dan diproses tanpa pandang bulu. Jika ada indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat desa, penanganannya harus objektif dan transparan.”

Publik menanti gebrakan nyata Polres Pasuruan. Jangan sampai hukum hanya menyasar “ikan teri”, sementara “hiu” dibiarkan merajalela.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pasuruan belum memberikan penjelasan resmi. Publik curiga, apakah Polres Pasuruan serius memberantas tambang ilegal, atau justru bagian dari masalah?

Kasus ini ujian berat bagi kredibilitas aparat penegak hukum di Pasuruan. Hukum berdaulat atau tunduk pada kepentingan oknum berkuasa? Waktu dan tindakan nyata yang akan menjawab. Masyarakat menanti dengan kewaspadaan, jangan sampai harapan akan keadilan dikhianati. Pasuruan memanas, keadilan harus segera ditegakkan!

 

Penulis: Tim Investigasi Suararakyat62.com