Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Gelombang protes mahasiswa mengguncang Kabupaten Pasuruan. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komisariat Ki Hajar Dewantara dan PC PMII Pasuruan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pasuruan, Senin (16/3/2026), menyusul meninggalnya seorang anak berusia 12 tahun di lubang bekas tambang galian C yang diduga belum direklamasi.

Aksi ini menjadi bentuk kemarahan sekaligus keprihatinan atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mahasiswa menilai, tragedi tersebut bukan sekadar kecelakaan, melainkan akibat dari lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pihak terkait, baik pemerintah maupun korporasi.
Dalam orasinya, massa aksi secara tegas menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak boleh dibiarkan.

“Ini bukan sekadar kecelakaan. Ini adalah kejahatan lingkungan. Ada kelalaian yang dibiarkan dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas salah satu orator.
Mahasiswa menuntut pemerintah daerah maupun pusat segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha tambang galian C di wilayah Pasuruan. Mereka juga mendesak adanya investigasi independen untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan pascatambang.
Selain itu, PT Gorip sebagai pihak yang diduga terkait dengan lokasi tambang diminta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta bertanggung jawab atas insiden yang menelan korban jiwa tersebut.
Sejumlah tuntutan disampaikan dalam aksi tersebut, di antaranya penyelidikan transparan, reklamasi total terhadap lubang tambang berbahaya, penegakan hukum tanpa tebang pilih, serta perlindungan bagi masyarakat sekitar dari dampak aktivitas pertambangan.

Aksi yang diwarnai pembakaran ban dan pembentangan poster tuntutan ini juga menjadi simbol perlawanan terhadap apa yang mereka anggap sebagai pembiaran praktik tambang yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan maupun dari manajemen perusahaan terkait insiden tersebut.
Komentar Bung Achmad (Aktivis Pasuruan, eks Pimpinan LMND Jawa Timur):
Bung Achmad menilai, tragedi ini menjadi cermin buruknya tata kelola sumber daya alam di daerah, khususnya dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum.
“Kasus ini tidak bisa dilihat sebagai insiden tunggal. Ini adalah akibat dari lemahnya pengawasan dan minimnya keberpihakan terhadap keselamatan rakyat. Lubang tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi adalah ancaman nyata, terutama bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan yang lalai menjalankan kewajibannya.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas, bahkan pencabutan izin. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Menurutnya, momentum ini harus dijadikan titik balik untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Pasuruan agar tragedi serupa tidak kembali terulang.
Aksi mahasiswa ini menjadi pengingat keras bahwa persoalan lingkungan hidup tidak bisa diabaikan. Desakan untuk audit total, penegakan hukum, serta tanggung jawab korporasi menjadi tuntutan yang harus segera dijawab. Harapannya, tragedi ini menjadi momentum perubahan menuju tata kelola pertambangan yang lebih bertanggung jawab, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat.
(Red)




