PASURUAN, SUARRAKYAT62.COM

Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, menjadi sorotan publik setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, pada Rabu (8/4/2026).
Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proyek pemerintah agar berjalan sesuai aturan dan sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Prabowo Subianto. Namun, saat peninjauan berlangsung, Ayik menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Temuan utama meliputi tidak adanya mesin pengaduk beton (molen) serta tidak terpasangnya papan nama proyek yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sekaligus menimbulkan tanda tanya terkait transparansi pelaksanaan proyek, termasuk keberadaan Surat Perintah Kerja (SPK).
Situasi di lokasi sempat memanas ketika pelaksana lapangan, Salman, memberikan keterangan yang dinilai kontroversial. Ia mengaku hanya mengerjakan bagian bawah konstruksi dengan nilai Rp285 juta, tanpa memegang dokumen RAB maupun SPK. Pekerjaan tersebut disebutnya diperoleh dari pihak lain bernama Arya.
Ketegangan memuncak saat Salman melontarkan pernyataan bernada menantang dengan mengaku sebagai anak seorang perwira polisi berpangkat AKBP. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Ayik Suhaya, yang menilai klaim tersebut tidak relevan dan berpotensi mengintimidasi proses pengawasan.
Meski sempat terjadi adu argumen, situasi berhasil diredam oleh pihak yang berada di lokasi sehingga sidak dapat dilanjutkan. Ayik menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik nama institusi atau relasi pribadi untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Dalam pendalamannya, Ayik juga mengungkap bahwa total nilai proyek Koperasi Merah Putih yang bersumber dari Agrinas mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Ia menyoroti adanya dugaan praktik subkontrak yang menyebabkan nilai pekerjaan menyusut drastis hingga hanya Rp285 juta di tingkat pelaksana lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi berdampak pada kualitas pekerjaan, yang terlihat dari metode pengecoran manual serta diabaikannya aspek administrasi proyek.
“Jangan sampai tragedi SDN Gentong tahun 2019 yang menewaskan 2 siswa terulang lagi,” tegas Ayik.
Sebagai penutup, GM FKPPI Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau proyek tersebut. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi kerugian negara serta memastikan pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis : Abdul Khalim/tim




