Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kajian&Opini

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kota Pasuruan Bukan Hutan Kabel: Menguji Keberanian Pemkot Menertibkan Kuasa Provider atas Ruang Publik

Oleh; Rumusan KOPI
(Komite Pendidikan Pemilu)


Kota Pasuruan sedang menghadapi persoalan serius dalam tata kelola ruang publik. Semrawutnya tiang fiber optik (FO), kabel menjuntai, pemanfaatan ruang milik jalan (rumija), hingga penggunaan aset daerah tanpa pengendalian yang jelas menunjukkan adanya problem struktural dalam pengawasan tata kota. Persoalan ini tidak lagi bisa dianggap sekadar gangguan visual atau masalah teknis biasa, melainkan telah berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan pengendalian ruang publik.

Fenomena menjamurnya tiang FO di berbagai ruas jalan menunjukkan bahwa ruang kota perlahan berubah menjadi arena ekspansi bisnis tanpa kontrol yang memadai. Provider telekomunikasi terus berkembang, namun pertumbuhan tersebut tidak diiringi dengan sistem regulasi, pengawasan, dan penertiban yang kuat dari pemerintah daerah. Akibatnya, wajah Kota Pasuruan dipenuhi kabel semrawut, tiang berdiri tanpa keteraturan, serta pemanfaatan fasilitas publik yang tidak transparan.

Dalam perspektif tata ruang perkotaan, kondisi ini dapat dibaca sebagai bentuk melemahnya fungsi negara dalam mengendalikan ruang publik. Pemerintah daerah seharusnya menjadi regulator utama yang menentukan siapa menggunakan ruang kota, bagaimana mekanismenya, serta apa konsekuensi hukumnya bila terjadi pelanggaran. Namun yang terlihat saat ini justru sebaliknya: pemerintah terkesan lamban, administratif, dan terlalu lama berkutat pada tahapan “kajian” tanpa keberanian melakukan tindakan nyata.

Padahal, ruang milik jalan, trotoar, bahu jalan, hingga tiang penerangan jalan umum merupakan aset publik yang dilindungi negara. Infrastruktur tersebut bukan ruang bebas yang dapat digunakan semaunya oleh pelaku usaha tanpa standar pengendalian yang ketat. Setiap penggunaan aset publik seharusnya tunduk pada prinsip legalitas, transparansi, kontribusi terhadap daerah, serta keselamatan masyarakat.

Secara metodologis, persoalan ini dapat dianalisis melalui tiga dimensi utama. Pertama, dimensi tata kelola pemerintahan. Lemahnya pengawasan terhadap tiang dan kabel menunjukkan belum optimalnya fungsi koordinasi lintas OPD, lemahnya basis data infrastruktur pasif telekomunikasi, serta tidak adanya sistem pengendalian terpadu. Kedua, dimensi ekonomi daerah. Ketidakjelasan izin dan penggunaan aset publik berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ruang publik dimanfaatkan, namun kontribusi ekonominya terhadap daerah tidak terukur secara transparan. Ketiga, dimensi keselamatan dan estetika kota. Kabel menjuntai dan tiang yang tidak tertata bukan hanya merusak wajah kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat umum.

Karena itu, langkah yang dibutuhkan bukan lagi sekadar pendataan atau forum koordinasi. Pemerintah Kota Pasuruan harus masuk pada fase tindakan administratif dan penegakan regulasi secara konkret. Audit total seluruh tiang FO, kabel udara, pemanfaatan PJU, dan penggunaan rumija harus dilakukan secara menyeluruh dan terbuka kepada publik. Pemerintah juga perlu berani membongkar tiang tanpa izin, mencabut kabel liar, menghentikan penerbitan izin baru di ruas padat, serta mewajibkan seluruh provider melakukan labelisasi kepemilikan infrastruktur mereka.

Selain itu, pembentukan Satgas Penertiban Infrastruktur Telekomunikasi menjadi kebutuhan mendesak. Satgas ini penting untuk memastikan pengawasan berjalan lintas sektor, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satpol PP, Diskominfo, hingga pengelola aset daerah. Penertiban tidak boleh bersifat sporadis atau seremonial, melainkan harus menjadi agenda pembenahan kota secara sistematis.

Dalam kerangka kebijakan publik, Pemerintah Kota Pasuruan juga perlu segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) darurat sebagai dasar hukum sementara penataan FO dan kabel udara. Selanjutnya, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pengendalian infrastruktur telekomunikasi agar tata kelola ruang digital kota memiliki kepastian hukum yang kuat, terukur, dan berkelanjutan.

Publik pun berhak mengetahui secara terbuka siapa provider yang taat aturan dan siapa yang melanggar. Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan aset daerah yang selama ini terkesan tertutup. Kota tidak boleh dikelola dalam ruang abu-abu antara kepentingan bisnis dan lemahnya pengawasan pemerintah.

Perlu ditegaskan bahwa kritik terhadap semrawutnya kabel dan tiang FO bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi digital. Justru sebaliknya, penataan dilakukan agar pertumbuhan infrastruktur digital berlangsung sehat, tertib, dan berkeadilan. Telekomunikasi memang harus berkembang, internet memang harus cepat, namun pembangunan digital tidak boleh mengorbankan keselamatan warga, estetika kota, dan kedaulatan pemerintah atas ruang publik.

Momentum ini menjadi ujian penting bagi Pemerintah Kota Pasuruan: apakah berani mengendalikan ruang kota demi kepentingan masyarakat, atau justru membiarkan ruang publik terus dikuasai kepentingan provider tanpa kendali yang jelas.

 


Editor; SuaraRakyat62