SuaraRakyat62.com – Kajian&Analisa

Oleh; Hendrajit, pengkaji geopolitik, Global Future Institute.
Kebijakan Strategis pemerintah Indonesia untuk tetap bersikukuh dalam menerapkan Industrialisasi Hilir terkait Mineral dalam Perjanjian Perdagangan Timbal-Balik Indonesia-Amerika Serikat, memang patut diapresiasi dan didukung oleh berbagai elemen strategis bangsa. Terutama oleh para pemangku kepentingan dalam Tata Kelola Sumberdaya Alam dan Sumberdaya Strategis Indonesia lainnya.
Kebijakan Strategis pemerintah Indonesia untuk mewajibkan pengolahan mineral penting di dalam negeri melalui Pabrik Olahan (smelter), memang sudah dituangkan melalui Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang dipandang sesuai dan sehaluan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ketika UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tersebut diumumkan kepada publik, dua perusahaan multinasional, Freeport dan PT Newmont Nusatenggara, merasakan langsung dampaknya. Sebab sebelum UU No 4/2009 tersebut diberlakukan, kedua konglomerasi multinasional tersebut secara bebas mengangkut bahan mentah mineral dan batubara ke negaranya tanpa hambatan hukum. Dan yang lebih buruk lagi, pemerintah Indonesia sama sekali tidak tahu persis berapa jumlah perolehan atau lifting emas yang berhasil diekslorasi dan dieksploitasi oleh Freeport dan Newmont.
Perusahaan-perusahaan tambang asing berskala global seperti Freeport dan Newmont Nusa Tenggara tidak pernah transparan dan terbuka dalam menginformasikan berapa sesungguhnya kekayaan yang berhasil mereka raup dari penambangannya di Papua atau daerah-daerah lainnya di Indonesia. Dengan kewajiban mengolah dulu bahan-bahan mineral melalui Smelter atau Pabrik Pengolahan, pemerintah Indonesia akan mengetahui perolehan sesungguhnya kekayaan yang berhasil mereka raup dari tanah air kita.

Dengan itu menjadi logis ketika diberlakukannya UU No 4/2009 yang kemudian sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2024) dijabarkan menjadi Kebijakan Industrialisasi Hilir, pada kenyataannya bertabrakan kepentingan dengan pemerintah AS maupun Uni Eropa yang sejak dulu lebih suka untuk memanfaatkan bahan mentah dari mineral dan batubara. Sehingga pemerintah AS dan Uni Eropa tidak senang dengan adanya Kebijakan Industrialisasi Hilir, apalagi Industrialisasi Hilir di bidang mineral penting. Kepentingan strategis AS-Uni Eropa untuk memperoleh sumberdaya strategis utamanya di bidang mineral penting akan menghadapi rintangan oleh sebab diberlakukannya regulasi pemerintah tersebut.
Segi lain yang mulai dirasakan merugikan bagi pemerintah AS maupun Uni Eropa, ketika diberlakukannya UU No 4/2009 membawa implikasi berakhirnya hak-hak istimewa dan monopoli yang diberikan pemerintah Indonesia kepada Freeport maupun Newmont Nusa Tenggara.
Namun dengan adanya UU No 4/2009 itu, regulasi tersebut memberlakukan kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor mineral dan batubara untuk membangun smelter (pabrik pengolahan), sebagai prasyarat agar perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor tersebut mendapat izin ekspor. Inilah yang krusial bagi kepentingan strategis AS, sehingga pihak Washington selalu menekan Indonesia agar negaranya tetap bisa mengekspor bahan mentah alih-alih bahan jadi yang sudah merupakan hasil olahan.
Salah satu tekanan Washington tentu saja dilancarkan melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Namun syukurlah bahwa Indonesia mampu bertahan dari tekanan pihak Washington. Jika pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia bisa menjadi rujukan yang dapat dipercaya, kita patut memberi apresiasi. Berkata Menteri Bahlil:
“Untuk mineral-mineral penting, kami sepakat untuk memfasilitasi investor AS untuk berinvestasi di Indonesia sambil tetap menghormati sepenuhnya peraturan nasional kami,Tidak ada perubahan pada kebijakan kami. Kami tidak membuka ekspor mineral mentah.”
Tentu saja ini informasi yang cukup membesarkan hati di tengah semakin santernya sinyalemen bahwa dalam Perjanjian Perdagangan Timbal-Balik RI-AS, pemerintah kita banyak mengalah terhadap kepentingan strategis AS untuk memperoleh bahan-bahan mentah yang berasal dari sumberdaya alam dan sumberdaya strategis di bumi nusantara.
Kebijakan pemerintah Indonesia mewajibkan mineral seperti nikel, tembaga, dan unsur tanah jarang untuk diproses di dalam negeri sebelum diekspor, sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk membangun industri hilir, meningkatkan nilai tambah produksi, dan menciptakan lapangan kerja. Pendekatan ini telah membuka jalan untuk tata ulang rantai pasokan global, khususnya dalam logam baterai, dan dalam menarik investasi serta pengawasan dari mitra dagang.
Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan beberapa pakar di tempat kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sumber Foto: Kantor Berita Antara.Maka itu menarik ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa setiap peluang investasi yang muncul berdasarkan hasil Perjanjian Perdagangan Timbal-Balik RI-AS, harus selaras dengan kerangka kerja ini. Perusahaan asing, termasuk dari AS, didorong untuk membangun pabrik peleburan dan fasilitas pemurnian di Indonesia, setelah itu produk olahan baru bisa diekspor.

“Harus Sesuai dengan Kerangka Kerja Ini” yang dimaksud Bahlil tentunya tiada lain adalah regulasi yang merujuk pada semangat dan Jiwa dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 maupun UU No 4/2009. Sekali lagi berkata Lahadalia:
“Agar jelas, jika mereka membangun pabrik peleburan di sini untuk nikel atau mineral lainnya, kami akan mendukung mereka sepenuhnya,” katanya. “Tetapi ini tidak boleh diartikan sebagai membuka pintu bagi ekspor bahan mentah. Yang dapat diekspor adalah produk yang telah melalui proses pemurnian.”
Ini merupakan langkah strategis yang cukup bagus dan efektif. Sebab dengan itu hak-hak istimewa dan monopoli yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada beberapa korporasi dalam dan luar negeri akan dihapus. Ya, hak-hak istimewa dan monopoli kepada korporasi-korporasi asing tersebut harus diakhiri melalui Kebijakan Industrialisasi Hilir yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Menteri Bahlil Lahadalia menunjuk proyek-proyek yang sudah ada sebagai contoh, dengan menyebutkan pabrik peleburan tembaga yang dibangun oleh Freeport Indonesia, sebuah investasi senilai hampir 4 miliar dolar AS (67,45 triliun rupiah) dan termasuk yang terbesar di dunia. Model serupa, katanya, dapat diterapkan pada mineral penting lainnya, termasuk nikel, logam tanah jarang, dan emas.
Ini berita bagus buat bangsa Indonesia, namun berita buruk bagi korporasi-korporasi asing maupun para pejabat pemerintah AS yang selama ini melindungi PT Freeport McMoran.
Marwan Batubara, dalam bukunya yang cukup menarik berjudul “Menggugat Pengelolaan Sumberdaya Alam Menuju Negara Berdaulat,” menulis bahwa aktivitas pertambangan pertambangan PT Freeport McMoran Indonesia (Freeport) di Papua yang dimulai sejak 1967 hingga kini, telah berlangsung hingga kini. Selama ini kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport di Papua telah mencetak keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan asing, namun sampai sekarang belum memberikan manfaat optimal bagi negara, Papua, maupun masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan tersebut.
Pada Maret 1973, Freeport memulai pertambangan terbuka di Ertsberg, kawasan yang selesai ditambang pada 1980-an dan menyisakan lubang sedalam 360 meter. Pada 1988, Freeport mulai mengeruk cadangan raksasa lainnya, Grasberg, yang masih berlangsung hingga saat ini.
Dari kedua eksploitasi di kedua wilayah ini, sekitar 7,3 juta ton tembaga dan 724,7 juta ton emas telah mereka keruk. Pada Juli 2005, lubang tambang Grasberg telah mencapai diameter 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan kedalaman 800 m2.
Aktivitas Freeport yang berlangsung dalam kurun waktu lama ini telah menimbulkan berbagai masalah, terutama dalam hal penerimaan negara yang tidak optimal, minimnya peran negara melalui BUMN dan BUMD untuk ikut mengelola tambang serta dampak lingkungan yang cukup menghancurkan dengan rusaknya bentang alam pegunungan Grasberg dan Ertsberg.
Singkat cerita, ini bukti nyata Neokolonialisme AS di Indonesia. Dengan perolehan keuntungan yang sangat besar yang diraup oleh Freeport, ternyata hanya sebagian kecil pendapatan yang masuk ke kas negara dibandingkan keuntungan yang diperoleh Freeport.
Bahkan kehadiran Freeport pun tidak mampu menyejahterakan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tersebut. Padahal, saat ini Freeport mengelola tambang terbesar di dunia di berbagai negara, yang di dalamnya termasuk 34,5 % tembaga dan 96,73% cadangan emas.
Maka itu menarik skema yang disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, meskipun tindak-lanjutnya masih harus dicermati dan dipantau. Dengan merujuk pada hasil Perjanjian Perdagangan Timbal-Balik RI-AS, Indonesia menawarkan dua jalur investasi utama kepada perusahaan-perusahaan AS: eksplorasi dan pengembangan langsung, atau kemitraan dan usaha patungan dengan perusahaan milik negara Indonesia. Setelah fasilitas produksi dan hilir tersedia, perusahaan-perusahaan tersebut akan diizinkan untuk mengekspor produk olahan ke pasar AS.
Segi strategis dari Perjanjian Prabowo Subianto-Donald Trump itu, pada perkembangannya juga menjadi acuan dan pedoman dalam membangun kemitraan strategis antara pemerintah Indonesia dan pemerintah asing.
Hal itu semakin jelas ketika menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun menegaskan bahwa kebijakan Indonesia bersifat non-eksklusif dan berlaku sama untuk semua mitra asing. “Kami memberikan ruang yang sama kepada negara lain juga. Ini tentang perlakuan yang setara.”
Jika kebijakan Industrialisasi Hilir pemerintah Indonesia tetap konsisten diterapkan, maka tak berlebihan jika Kebijakan Industrialisasi Hilir pemerintah Indonesia sejatinya merupakan Kontra Skema untuk mengakhiri Skema Neokolonialisme AS di Indonesia.
Satu segi lagi yang tak kalah penting untuk ditelaah untuk mengakhiri bahasan topik ini, yaitu betapa vitalnya Unsur-unsur tanah jarang (REE) dan mineral utama termasuk neodymium, dysprosium, kobalt, dan gallium—sangat penting untuk teknologi pertahanan-militer AS maupun sekutu-sekutunya dari Eropa Barat, dalam mendukung sistem navigasi, teknologi siluman, dan magnet berkekuatan tinggi. Material-material ini sangat penting untuk senjata canggih seperti jet F-35 (yang digambarkan sebagai “tabel periodik terbang”), sistem penargetan rudal, dan teknologi radar, yang sering kali mencakup 78% dari program senjata AS.
Ini pula yang menjelaskan mengapa pemerintah AS begitu berkepentingan agar negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang kaya sumberdaya alam, terutama mineral utama dan tanah jarang, agar bersedia mengekspor bahan-bahan mentahnya ke AS. Begitu pula ke negara-negara maju dari Eropa Barat yang tergabung dalam Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Adapun Unsur-Unsur Tanah Langka Utama dan Kegunaannya dalam Pertahanan adalah:
- Neodymium (Nd) & Samarium (Sm): Digunakan dalam magnet permanen berkinerja tinggi untuk motor listrik, aktuator di pesawat terbang, rudal berpemandu, dan sistem satelit.
- Disprosium (Dy) & Terbium (Tb): Sangat penting untuk magnet tahan panas dalam navigasi rudal, kemudi, dan stabilisasi getaran.
- Yttrium (Y): Digunakan dalam penargetan laser, radar, dan lapisan keramik canggih pada mesin jet untuk perlindungan termal.
- Europium (Eu): Penting untuk kacamata penglihatan malam dan layar tampilan militer.
- Kobalt (Co): Penting untuk superalloy dalam mesin jet dan baterai untuk drone pengawasan. 2
- Galium (Ga) & Germanium (Ge): Kunci untuk susunan radar pertahanan rudal, pencitraan inframerah, dan komunikasi serat optik.
- 3.Tantalum (Ta): Sangat penting untuk kapasitor yang digunakan dalam avionik dan sistem panduan rudal. 4
- Tungsten (W): Digunakan dalam proyektil energi kinetik dan hulu ledak penembus lapis baja. 5
- Lithium (Li): Digunakan sebagai sumber daya untuk baterai drone militer dan radio portabel.
- Berilium (Be): Digunakan untuk komponen struktural, khususnya dalam sistem pertahanan
Sekadar informasi, AS dan NATO sangat bergantung pada impor logam tanah jarang olahan, yang sebagian besar didominasi oleh China, yang mengendalikan sekitar 90% pengolahan. NATO telah merilis daftar 12 bahan baku penting pertahanan (termasuk aluminium, litium, dan logam tanah jarang) sebagai respons terhadap risiko pasokan ini.
Selain itu, unsur tanah jarang memainkan peran penting dalam aplikasi pertahanan canggih, termasuk transduser sonar, sistem radar, perangkat deteksi radiasi sinar gamma yang ditingkatkan, dan alarm agen kimia terintegrasi serbaguna, di mana unsur-unsur ini memperkuat sinyal dan meningkatkan resolusi untuk kinerja yang unggul. Masing-masing unsur ini memberikan fungsi unik dan penting, memperkuat kemampuan pengawasan, navigasi, dan deteksi ancaman. Mengingat signifikansi strategisnya, memastikan rantai pasokan yang aman dan stabil untuk mineral ini merupakan prioritas utama bagi kepentingan keamanan nasional di seluruh dunia.
Adapun Titanium sangat penting untuk platform pertahanan berkinerja tinggi dan bertegangan tinggi karena rasio kekuatan terhadap beratnya yang luar biasa, ketahanan terhadap korosi, dan stabilitas termal. Paduan titanium (misalnya, Ti-6Al-4V) merupakan bagian integral dari rangka pesawat, mesin jet, dan kapal angkatan laut, termasuk F-35 Lightning II. Titanium juga meningkatkan selubung rudal dan komponen motor roket untuk sistem senjata hipersonik dan suhu tinggi. Ketahanannya terhadap korosi air garam menjadikannya sangat penting dalam arsitektur angkatan laut, sementara penggunaannya dalam manufaktur aditif memungkinkan produksi komponen kedirgantaraan yang kompleks dan tahan panas.
Kobalt sangat penting dalam super paduan mesin jet dan teknologi siluman magnetik. Dengan titik leleh 1.495°C, kobalt mendukung operasi suhu tinggi pada platform seperti mesin F-135 dari F-35. Kobalt juga merupakan komponen utama baterai litium-kobalt-oksida yang digunakan dalam UAV dan sistem daya portabel, memungkinkan pengawasan senyap dan operasi penempatan di garis depan. Selain itu, sifat magnetik kobalt mendukung lapisan siluman dan sistem propulsi yang tahan energi.
Bukan itu saja. Platform militer AS seperti kapal selam kelas Virginia dan kapal perusak Arleigh Burke membutuhkan ribuan kilogram unsur tanah jarang (REE). Pesawat tempur F-35 saja menggunakan lebih dari 400 kg REE (Rare Earth Elements), yang sangat penting untuk sistem penargetan senjata, laser, dan teknologi canggih lainnya di dalam pesawat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Benchmark Mineral Intelligence, menunjukkan bagaimana unsur tanah jarang tertanam dalam beberapa peralatan militer tercanggih yang digunakan saat ini. Kumpulan data mencakup total unsur tanah jarang yang digunakan (berdasarkan berat) dan aplikasi tipikal di tiga platform utama.
Pesawat F-35 Lightning II membutuhkan sekitar 418 kg REE (Rare Earth Elements) per unit. Material ini digunakan dalam sistem penargetan senjata canggih, radar, dan teknologi laser. Unsur-unsur seperti neodymium dan praseodymium sangat penting dalam magnet permanen yang mendukung kontrol penerbangan dan fungsi siluman.
Hal ini mengungkapkan bagaimana berbagai peralatan militer bergantung pada unsur tanah jarang, tidak hanya dalam jumlah besar, tetapi juga untuk peran yang sangat khusus, mulai dari senjata berpemandu laser hingga kemampuan siluman. Platform militer AS seperti kapal selam kelas Virginia dan kapal perusak Arleigh Burke membutuhkan ribuan kilogram unsur tanah jarang (REE). Pesawat tempur F-35 saja menggunakan lebih dari 400 kg REE (Rare Earth Elements), yang sangat penting untuk sistem penargetan senjata, laser, dan teknologi canggih lainnya di dalam pesawat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Benchmark Mineral Intelligence , menunjukkan bagaimana unsur tanah jarang tertanam dalam beberapa peralatan militer tercanggih yang digunakan saat ini. Kumpulan data mencakup total unsur tanah jarang yang digunakan (berdasarkan berat) dan aplikasi tipikal di tiga platform utama.
Sumber; The Global Review




