SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (GERMAS PPA) mengecam keras dugaan tindak pidana pembuangan bayi perempuan yang ditemukan meninggal dunia di pinggiran Sungai Rokan, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (31/5/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GERMAS PPA Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pembuangan Jasad Bayi di Sungai Rokan

Peristiwa yang menggemparkan masyarakat tersebut mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk GERMAS PPA yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hak hidup anak dan nilai-nilai kemanusiaan.

Bendahara Umum DPP GERMAS PPA, Dr. Hc. Andi Sidomulyo, menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam atas meninggalnya bayi yang diduga sengaja dibuang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini bukan hanya melukai rasa kemanusiaan, tetapi juga menyayat hati masyarakat. Bayi yang tidak berdosa menjadi korban dari tindakan yang sangat keji. Kami mengecam keras pelaku dan berharap aparat penegak hukum segera mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” tegas Andi.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat karena menyangkut perlindungan anak yang merupakan kelompok paling rentan dan wajib mendapatkan perlindungan negara.
GERMAS PPA juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga pelaku berhasil ditemukan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, apabila bayi telah lahir hidup dan kemudian dengan sengaja dihilangkan nyawanya, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika terbukti dilakukan dengan perencanaan, ancaman hukuman dapat meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, KUHP juga mengatur secara khusus mengenai pembunuhan bayi oleh ibu kandung sesaat setelah melahirkan.

Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Apabila dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, pelaku dapat dijerat Pasal 342 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

GERMAS PPA mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, penelantaran, maupun kejahatan terhadap anak.

Kasus penemuan jasad bayi perempuan di pinggiran Sungai Rokan hingga kini masih menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Rokan Hulu. Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku dan memberikan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

(Sumber : Inforohul)

Editor : Esra