Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Dugaan korupsi yang mengguncang Badan Gizi Nasional (BGN) dan menyeret sejumlah mantan petinggi lembaga tersebut sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI kini memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Bukan hanya soal siapa yang menerima aliran dana atau bagaimana praktik dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terjadi, tetapi juga apakah dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima masyarakat.

Pertanyaan itulah yang kini menjadi fokus pemantauan Gerakan Transparansi dan Akuntabilitas untuk Generasi Bangsa (GENTA Bangsa) di sejumlah SPPG yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Ketua Umum Perkumpulan Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menjelaskan bahwa proses verifikasi telah dilakukan sejak 30 Mei 2026, bahkan sebelum Presiden melakukan pergantian pimpinan BGN dan sebelum Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan pejabat BGN sebagai tersangka.
Menurut Imam, perkembangan kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung membuat pengawasan di daerah tidak cukup hanya memeriksa legalitas administrasi maupun kelengkapan dokumen semata.
“Ketika penyidik menemukan dugaan jual beli titik SPPG dan pengaturan proses verifikasi, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menerima uang. Pertanyaan berikutnya adalah apakah biaya untuk memperoleh akses itu kemudian dicari penggantinya dari operasional dapur MBG sehingga berimplikasi pada kualitas layanan,” ujar Imam kepada awakmedia, Jumat (05/06/2026)
Ia menjelaskan, setiap biaya yang muncul sebelum sebuah dapur SPPG beroperasi akan menjadi bagian dari beban ekonomi yang harus ditanggung yayasan maupun mitra pelaksana program.
Padahal, di sisi lain, penyelenggara SPPG juga harus menanggung berbagai kebutuhan operasional, mulai dari penyediaan bangunan, peralatan dapur, gudang penyimpanan, instalasi air bersih, pengelolaan limbah, hingga biaya distribusi makanan setiap hari.
Menurutnya, dalam situasi seperti itu terdapat risiko munculnya praktik efisiensi yang berpotensi memengaruhi kualitas layanan.
“Komponen yang paling rentan menjadi sasaran penghematan adalah rantai produksi makanan. Bisa berupa penggunaan bahan pangan dengan kualitas lebih rendah, pengurangan variasi menu, pemilihan sumber protein yang lebih murah, pengurangan porsi, hingga pengabaian standar sanitasi,” katanya.
Karena itu, GENTA Bangsa menilai publik tidak cukup hanya mengetahui ada atau tidaknya dugaan setoran dalam proses memperoleh titik SPPG. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa kualitas makanan bergizi yang diterima anak-anak tetap sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Yang harus dicermati adalah apakah setelah biaya itu muncul masih tersedia anggaran yang memadai untuk membeli telur, daging, ikan, sayur, buah, dan bahan pangan lain sesuai standar gizi yang ditetapkan,” tegas Imam.
Dalam proses verifikasi, tim GENTA Bangsa tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi fisik dapur SPPG. Pemeriksaan meliputi kapasitas ruang produksi, area pencucian, fasilitas penyimpanan bahan pangan, sistem sanitasi, kelengkapan peralatan memasak, kendaraan distribusi, hingga dokumen kesehatan lingkungan.
Menurut Imam, persoalan yang perlu diuji bukan hanya dugaan transaksi untuk memperoleh titik SPPG, melainkan dampak yang mungkin muncul setelah transaksi tersebut terjadi.
“Jika akses ke SPPG memang diperoleh melalui biaya tertentu, maka biaya itu tidak menghilang. Secara ekonomi biaya tersebut akan dicari penggantinya. Yang sedang kami uji adalah apakah penggantian itu dibebankan pada kualitas bahan pangan, fasilitas dapur, atau makanan yang diterima anak-anak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus BGN tidak boleh dipandang semata sebagai perkara suap atau korupsi administratif. Apabila benar terdapat biaya di luar mekanisme resmi dalam proses penentuan titik SPPG, maka dampak akhirnya harus ditelusuri hingga ke kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Jika penyidik Kejaksaan Agung memeriksa siapa yang menerima dan berapa nilainya, kami menguji pertanyaan yang berbeda: apakah setelah biaya di luar prosedur itu muncul masih tersedia anggaran yang cukup untuk menjaga sanitasi dapur, merawat peralatan, dan mendistribusikan makanan bergizi secara layak,” katanya.
GENTA Bangsa menegaskan bahwa verifikasi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pengawasan berbasis data dan fakta lapangan, bukan untuk membangun tuduhan tanpa dasar.
Namun demikian, organisasi tersebut menilai temuan yang telah diungkap Kejaksaan Agung menjadi alasan yang cukup kuat untuk menjadikan SPPG di daerah sebagai objek pemeriksaan yang relevan.
Hasil verifikasi nantinya akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Badan Gizi Nasional, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Komisi IX DPR RI sebagai bahan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah.
Sebab pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan. Lebih dari itu, yang harus dipastikan adalah jangan sampai kualitas pangan dan hak gizi anak-anak Indonesia menjadi pihak yang paling dirugikan.
(Tim)




