PASURUAN, Suararakyat62.Com

Laporan dugaan maladministrasi resmi dilayangkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terkait penanganan perkara oleh Polres Pasuruan Kota, Wassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, dan Bidpropam Polda Jawa Timur. Kendati demikian, berbagai elemen masyarakat mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses pengawasan tersebut tanpa terburu-buru memberikan vonis negatif terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas.
Pengaduan yang diajukan oleh Ilmiatun pada 17 Juni 2026 tersebut menyoroti tahapan administrasi penyidikan pidana yang melibatkan Agus Sugiono bin Saleh. Pihak keluarga mempersoalkan beberapa prosedur kedinasan dan meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan secara menyeluruh demi transparansi.
Sebelum melangkah ke Ombudsman, pihak keluarga mengaku telah menyampaikan aduan serupa kepada penyidik, Kasatreskrim, Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim, hingga Bidpropam Polda Jatim. Karena merasa belum memperoleh kepastian hukum yang konkret, mereka akhirnya memilih menggunakan mekanisme pengawasan eksternal melalui lembaga Ombudsman Republik Indonesia.

Landasan hukum yang digunakan keluarga dalam laporan ini mengacu pada sejumlah regulasi komprehensif, antara lain:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Perlu digarisbawahi bahwa laporan tersebut saat ini masih berstatus sebagai bentuk pengaduan masyarakat yang harus melewati tahapan verifikasi berkas dan pembuktian formal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan ataupun kesimpulan resmi dari Ombudsman yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur maupun tindakan maladministrasi oleh pihak-pihak yang dilaporkan.
Di tengah bergulirnya pemberitaan mengenai laporan tersebut, salah seorang mahasiswa dari Akbid Sakinah justru memberikan pandangan objektif yang berbeda. Menurutnya, sebuah tudingan atau laporan hukum yang diarahkan kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP H. Decky, tidak serta-merta bisa dijadikan tolak ukur bahwa performa kerja sang perwira memiliki “rapor merah”.
“Saya tidak percaya H. Decky memiliki rapor merah. Sepanjang yang saya kenal dan ketahui lewat kinerjanya di lapangan, beliau justru sosok yang pro-rakyat dan sering membela kepentingan masyarakat kecil,” tegas mahasiswa tersebut saat dimintai tanggapan.
Ia meyakini penuh bahwa setiap langkah penyidikan dan penindakan yang diambil oleh aparat kepolisian setempat telah didasarkan pada koridor hukum serta mekanisme kedinasan yang berlaku.
“Saya pikir hukum dan aturan yang berlaku sudah dilaksanakan dengan baik oleh Kasatreskrim dalam hal ini. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan penuh kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif,” tambahnya.
Mahasiswa Akbid Sakinah tersebut juga mengingatkan publik agar tidak mudah menghakimi aparat penegak hukum hanya karena adanya sebuah pelaporan sepihak. Pengawasan melalui Ombudsman dipandang sebagai bentuk kontrol publik yang sehat dalam negara hukum, namun hasil pemeriksaan final tetap harus ditunggu secara arif sebelum menarik kesimpulan akhir.
Di sisi lain, bergulirnya laporan ke Ombudsman ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi konstruktif terhadap kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian di mata masyarakat.
Apabila nantinya ditemukan kekurangan administratif, perbaikan internal dapat segera dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan adanya pelanggaran, proses ini akan menjadi bukti autentik bahwa penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah berjalan tegak lurus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Red




