ROKAN HULU, Suararakyat62 – Guna meningkatkan keamanan dan menekan angka kejahatan jalanan, Polres Rokan Hulu beserta jajaran gencar melaksanakan operasi. Langkah nyata ini merupakan wujud komitmen Polres Rohul dalam mewujudkan transparansi kinerja sekaligus menunjukkan hasil kerja keras mengungkap berbagai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan konvensional lainnya, termasuk pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Rohul Beberkan Modus Operandi Pelaku Curanmor, 1 unit Mobil dan 8 unit Speda Motor dikembalikan ke Pemilik

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., di Lobi Mapolres Rokan Hulu, Jalan Lingkar Km 4, pada Selasa (4/8/2026) pagi. Dalam konferensi pers, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., KBO Sat Reskrim IPDA Muhammad Ali Akbar, S.H., KBO Sat Intelkam IPDA Husri, S.M., Kasubsibankum Sikum IPDA Santo, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir AIPDA M. Amriyunal, S.M., dan dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media.

Kapolres menyampaikan bahwa Sat Reskrim dan jajaran Polsek berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tersangka PS alias Tompul Bin Raja Sitompul, yang beraksi di wilayah hukum Polres Rohul sepanjang Januari–Juli 2026. Satu pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus bermula dari Laporan Polisi No. LP/B/193/VI/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tanggal 4 Juni 2026, terkait pencurian sepeda motor di parkiran Indomaret Pematang Baih, Jalan Lingkar, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.

Korban, Sherina (19), pegawai Indomaret, meninggalkan kendaraannya sejenak. Sekembalinya, motor sudah tidak ada. Setelah memastikan hilangnya kendaraan, korban melapor ke Polres Rohul.

Menindaklanjuti laporan, Kapolres segera memerintahkan Kasat Reskrim untuk bertindak. Tim Resmob dan Tim Raga Polres Rohul segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri naik kendaraan umum menuju Pekanbaru. Tim segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk melakukan penyetopan. Sekitar pukul 20.45 WIB, pelaku Tompul berhasil diamankan di dalam mobil travel di Simpang Siabu. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya bersama rekannya, Irwan Daulay alias Irwan — yang kini masih masuk DPO.

Kasat Reskrim AKP Tony Prawira menjelaskan bahwa tersangka PS alias Tompul (27), berdomisili di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara, mengaku mencuri karena alasan ekonomi dan kebutuhan pribadi. Bersama rekannya yang masih DPO, mereka berangkat dari Padang Sidimpuan menuju Rokan Hulu dengan menargetkan sepeda motor yang diparkir di depan minimarket.

Modus operandi: Menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kendaraan sehingga motor mudah dibawa kabur.

Selain kasus yang dilaporkan korban, tersangka juga terbukti melakukan pencurian di berbagai lokasi:

– ✅ Honda Scoopy warna krem — Kecamatan Rambah Hilir

– ✅ Honda Beat Street warna hitam — Kota Tengah, Kecamatan Kepenuhan

– ✅ Yamaha N-Max warna biru (BM 6801 MAM) — Kecamatan Ujung Batu

– ✅ Honda Vario warna hitam (BM 3877 MH) — Kecamatan Ujung Batu

– ✅ Honda Beat Street warna cokelat — Kecamatan Tambusai

– ✅ Kawasaki KLX warna hitam — Desa Batas, Kecamatan Tambusai

Barang bukti yang diamankan: 8 unit sepeda motor, 1 unit mobil Mitsubishi L300, serta kunci T, BPKB, STNK, dan kunci motor milik korban. Kendaraan hasil curian rencananya akan dijual ke wilayah lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Rohul secara resmi mengembalikan kendaraan hasil penemuan kepada pemiliknya secara gratis tanpa dipungut biaya, dengan syarat membawa BPKB asli, STNK asli, dan KTP yang sesuai data kepemilikan.

Kendaraan yang diserahkan antara lain:

– ✅ Yamaha Xeon warna hitam — kepada M. Ridwan

– ✅ Honda Beat warna hitam — kepada Sri Winarsih (diwakili Dani Hardiansyah)

– ✅ Mobil Mitsubishi L300 (BM 8684 MN) — atas nama Enja Bin Ato

– ✅ Honda Vario warna biru — kepada Andimar

– ✅ Honda Scoopy warna biru-putih — kepada M. Saleh Lubis

– ✅ Honda Beat Street warna hitam — kepada Khoidir

“Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan pada kendaraan. Langkah sederhana ini dapat mempersulit pelaku kejahatan menjalankan aksinya.”ungkap Kasat

Polres Rohul berkomitmen terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku yang masih DPO terus dilakukan hingga berhasil ditangkap(rilis)