Surabaya, SuaraRakyat62.com – DPRD Jawa Timur menargetkan pembentukan Komisi Disabilitas pertama di Indonesia melalui penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas pada Agustus 2026.

Lembaga tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan, pemenuhan hak, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengatakan pembentukan Komisi Disabilitas menjadi salah satu terobosan kelembagaan yang diharapkan dapat membuat perlindungan terhadap penyandang disabilitas semakin konkret.
“Jatim pelopor pertama di Indonesia yang membentuk lembaga tersebut. Dan bisa dikata inilah kado dari kami untuk disabilitas di Jatim,” ujar Sri Untari, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian Raperda Disabilitas yang saat ini tengah dibahas DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelum merumuskan konsep kelembagaan, DPRD Jatim telah melakukan kajian dan studi banding ke sejumlah daerah di Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan berbagai persoalan serta kebutuhan penyandang disabilitas di lapangan.
Kajian kemudian dilanjutkan dengan studi banding ke Jakarta guna mempelajari model penanganan dan kelembagaan disabilitas yang telah diterapkan.
“Setelah itu kami studi banding ke Jakarta untuk mengetahui penanganan disabilitas di sana,” jelas legislator PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Malang Raya tersebut.
Sri Untari mengatakan hasil kajian tersebut selanjutnya akan diselaraskan dengan kebijakan kementerian terkait. Hal ini dilakukan agar Raperda Disabilitas memiliki landasan yang kuat dan Komisi Disabilitas yang dibentuk nantinya dapat menjalankan fungsi secara efektif.
“Kami target Agustus 2026 ini kelar semua,” tegasnya.
Libatkan Lima Penyandang Disabilitas
Komisi Disabilitas yang dirancang DPRD Jatim nantinya beranggotakan tujuh orang. Komposisinya terdiri atas lima perwakilan penyandang disabilitas, satu akademisi, dan satu aktivis.
Komposisi tersebut diharapkan mampu memastikan suara dan pengalaman langsung penyandang disabilitas menjadi bagian utama dalam proses pengawasan kebijakan.
Keterlibatan akademisi dan aktivis juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan, baik dari sisi kajian maupun advokasi.
Pembentukan Komisi Disabilitas tidak hanya diarahkan sebagai lembaga administratif, tetapi juga diharapkan menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah benar-benar berjalan sesuai prinsip kesetaraan, aksesibilitas, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Jika Raperda Disabilitas dapat diselesaikan sesuai target, Jawa Timur berpeluang menjadi provinsi pertama yang memiliki lembaga khusus tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan DPRD Jatim untuk memastikan bahwa pembentukan lembaga tidak berhenti pada regulasi dan struktur organisasi, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata terhadap kehidupan penyandang disabilitas di Jawa Timur.
(Ani)




