Surabaya, SuaraRakyat62.com – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Diana AV Sasa, mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik Terintegrasi benar-benar menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama. Menurutnya, regulasi tersebut tidak cukup hanya memberikan kepastian anggaran, tetapi harus menjamin masyarakat memperoleh layanan transportasi yang layak, terjangkau, aman, dan mudah diakses.

Diana menilai transportasi publik merupakan bagian penting dari kebutuhan dasar masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, kebijakan transportasi tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran, jumlah armada, maupun pembangunan infrastruktur, tetapi dari manfaat yang benar-benar diterima warga.
“Saya mendukung adanya kepastian anggaran untuk transportasi publik. Tetapi, Perda ini tidak boleh berhenti pada mengunci angka saja. Yang harus kita kunci adalah hak rakyat atas mobilitas,” kata Diana, Jumat (18/9/2026).
Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan tersebut, masyarakat harus memiliki kepastian mengenai standar layanan yang menjadi hak mereka. Standar itu perlu dituangkan secara jelas dan terukur dalam Perda agar dapat menjadi acuan bagi pemerintah sekaligus instrumen pengawasan publik.
“Karena itu, saya mendorong agar Perda memuat standar layanan yang jelas dan terukur: cakupan wilayah, frekuensi, tarif yang terjangkau, dan akses bagi desa dan kelompok rentan,” ujarnya.
Diana menekankan, kepentingan publik harus menjadi pertimbangan dalam menentukan cakupan transportasi. Jangan sampai layanan hanya terkonsentrasi di kawasan perkotaan, sementara masyarakat di desa kesulitan memperoleh akses menuju pusat pendidikan, layanan kesehatan, tempat kerja, maupun pusat kegiatan ekonomi.
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan juga memiliki kebutuhan mobilitas yang harus diperhitungkan dalam sistem transportasi publik terintegrasi. Konektivitas antara desa, kecamatan, dan pusat perkotaan perlu menjadi bagian dari perencanaan layanan sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Selain jangkauan, frekuensi layanan juga menjadi persoalan penting dari sudut kepentingan masyarakat. Transportasi publik yang secara fisik tersedia tetapi jarang beroperasi belum tentu memberikan akses mobilitas yang efektif bagi warga.
Begitu pula dengan persoalan tarif. Diana mendorong agar tarif transportasi publik tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan masyarakat yang bergantung pada transportasi umum untuk bekerja maupun mengakses layanan publik.
Aspek aksesibilitas bagi kelompok rentan juga perlu mendapat perhatian. Menurut Diana, transportasi publik harus dirancang agar dapat digunakan oleh masyarakat dengan kebutuhan mobilitas yang beragam.
“Setiap rupiah harus bisa diterjemahkan menjadi layanan yang nyata, yang bisa diawasi rakyat bersama DPRD,” tegasnya.
Karena itu, Diana mendorong agar Raperda tidak hanya mengatur mengenai alokasi dan kepastian anggaran, tetapi juga memuat indikator keberhasilan layanan. Pemerintah perlu dapat menunjukkan hubungan antara anggaran yang dibelanjakan dengan manfaat yang diterima masyarakat.
Pengukuran tersebut dapat mencakup jangkauan layanan, frekuensi perjalanan, keterjangkauan tarif, aksesibilitas, serta kualitas pelayanan. Dengan indikator yang jelas, masyarakat maupun DPRD dapat melakukan evaluasi secara lebih konkret terhadap pelaksanaan kebijakan transportasi.
Diana juga menilai partisipasi masyarakat penting dalam penyusunan maupun evaluasi kebijakan transportasi publik. Masukan dari pengguna layanan, masyarakat desa, kelompok rentan, serta berbagai pihak yang terdampak perlu menjadi bahan pertimbangan agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, transportasi publik pada akhirnya bukan sekadar persoalan kendaraan atau infrastruktur. Keberadaan sistem transportasi berkaitan langsung dengan kesempatan masyarakat untuk bekerja, bersekolah, mendapatkan pelayanan kesehatan, menjalankan kegiatan ekonomi, dan beraktivitas secara aman dan efisien.
Karena itu, Diana berharap Raperda Transportasi Publik Terintegrasi mampu menjadi dasar pembangunan sistem transportasi Jawa Timur yang tidak hanya menghubungkan antarmoda dan antarwilayah, tetapi juga memastikan akses mobilitas yang lebih adil bagi masyarakat.
Dengan standar layanan yang jelas, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang terbuka, kepentingan publik dapat menjadi ukuran utama dalam penyelenggaraan transportasi publik di Jawa Timur. (Suliani)




