PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sidang Kesimpulan Praperadilan H. Munif, Kuasa Hukum Pertanyakan SP3 yang Tak Pernah Diterima Pelapor

Persoalan penghentian penyidikan atas laporan H. Munif yang dilayangkan sejak 2016 kembali menjadi perhatian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Dalam agenda penyampaian kesimpulan, Jumat (6/11/2026), kuasa hukum H. Munif, Advokat Ace Sagitarius, S.H., M.AD., mempertanyakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menurut pengakuan kliennya tidak pernah diterima maupun diketahui secara resmi.

Dalam keterangannya usai persidangan, Ace Sagitarius menyampaikan bahwa pihak Termohon I, yakni Kapolda Jawa Timur, tidak hadir dalam sidang tersebut. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai Turut Termohon II, yakni unit yang menangani perkara dari Polda Jawa Timur, hadir. Adapun Turut Termohon III dan Turut Termohon IV tidak menghadiri persidangan.

Menurut Ace, permohonan praperadilan diajukan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian atas proses penanganan laporan kliennya yang dinilai belum memberikan kejelasan selama bertahun-tahun.

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah disampaikan sejak 2016. Namun, hingga perkara ini diajukan ke ranah praperadilan, H. Munif mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan laporan maupun dasar penghentian penyidikan.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya informasi mengenai penerbitan SP3 pada 2018. Kuasa hukum mempertanyakan mekanisme pemberitahuan penghentian penyidikan tersebut karena, menurut keterangannya, pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan maupun salinan surat dimaksud.

“Kami ingin Polda menindaklanjuti perkara ini secara jelas. Apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Kalau memang tidak terpenuhi, harus dijelaskan apa alasannya. Jangan sampai perkara ini dibiarkan tanpa kepastian hukum,” ujar Ace.

Ia juga mempertanyakan alasan penghentian penyidikan apabila didasarkan pada pertimbangan tidak cukup bukti. Menurutnya, sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut.

“Kalau memang dihentikan karena tidak cukup bukti, kami ingin tahu bukti mana yang dianggap tidak cukup. Apa dasar penyidik menghentikan perkara ini? Selama ini klien kami tidak mengetahui secara jelas alasan penghentian tersebut,” ungkapnya.

Ace menegaskan, melalui praperadilan pihaknya ingin menguji aspek hukum dan prosedur penghentian penyidikan, termasuk apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara dapat mempertimbangkan seluruh alat bukti dan argumentasi hukum yang disampaikan para pihak secara objektif, termasuk persoalan prosedur, pemberitahuan penghentian penyidikan, serta keabsahan penerbitan SP3.

“Kami berharap hakim benar-benar memeriksa seluruh bukti secara objektif. Apakah ada kelalaian, apakah ada penundaan, dan apakah penghentian penyidikan tersebut sah menurut hukum. Semua harus diuji secara terang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ace menyebut perjuangan kliennya untuk memperoleh keadilan telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan bagi H. Munif untuk terus menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian atas laporan yang disampaikan sejak 2016.

Berdasarkan agenda persidangan, pembacaan putusan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/11/2026) di PN Pasuruan.

Putusan tersebut nantinya akan memberikan gambaran mengenai pertimbangan hukum hakim terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, khususnya terkait proses penghentian penyidikan yang dipersoalkan.

Hingga putusan dibacakan, seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan para pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara. Karena itu, penilaian mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

Penulis: Abdul Khalim