Bojonegoro, SuaraRakyat62.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh seorang ibu inisial Is pada Sabtu 31 Mei 2025 terhadap beberapa pelaku di Bojonegoro, Jawa Timur, menimbulkan kehebohan dan kekhawatiran di masyarakat.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan masyarakat dengan nomor STPL/127/V/2025/SATRESKRIM, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Menurut laporan, korban yang masih berusia 14 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh beberapa pelaku, termasuk Ak dan RE als KO. Orang tua korban melaporkan kejadian ini setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.
Dalam kasus seperti ini, peran pemerintah desa sangat penting guna mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, Pemdes di Bojonegoro diharapkan bertindak tegas dengan mengimplementasikan kebijakan yang melindungi anak-anak dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan anak.

“Pemerintah desa harus proaktif dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban serta menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ungkap seorang aktivis yang peduli dengan isu kekerasan terhadap anak.
Dengan kerja sama antara masyarakat, aparat kepolisian, dan pemerintah desa, diharapkan kasus seperti ini dapat diminimalisir dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
Tim




