Jakarta, SuaraRakyat62.com – Komposer dan pencipta lagu nasional, Iskandar Hanafi, resmi melayangkan surat tuntutan kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga manajemen kolektif (LMK) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan distribusi royalti musik di Indonesia, Senin (30/06/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Iskandar Hanafi Tuntut WAMI: Minta Transparansi Royalti dan Perbaikan Data Lagu

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Jasa Consultant Nasional (JSN), Iskandar menuntut perbaikan data karya cipta, laporan royalti yang transparan, serta pembayaran royalti secara adil berdasarkan penggunaan sebenarnya di platform digital seperti YouTube, Spotify, dan lainnya.

Menurut Iskandar, dirinya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan karya cipta oleh WAMI, antara lain:

  1. Perubahan nama pencipta dan judul lagu tanpa izin
  2. Pencatatan ganda kode ISWC, yang membingungkan sistem distribusi
  3. Tidak adanya laporan royalti yang rinci, termasuk jumlah pemutaran dan asal negara
  4. Ketidakjelasan besaran royalti yang diterima

Iskandar menilai bahwa hal tersebut merugikan hak ekonominya sebagai pencipta lagu.

Dalam surat resmi yang dikirim pada 30 Juni 2025, pihak JSN menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada WAMI:

  1. Perbaikan Data Karya Cipta:
    Menghapus atau membenahi kesalahan dalam pencatatan nama, judul lagu, dan kode identitas karya cipta.
  2. Transparansi Laporan Royalti:
    Menyediakan laporan lengkap yang memuat data pemutaran di berbagai platform musik digital, rincian pendapatan, serta biaya administrasi.
  3. Pembayaran Royalti Sesuai Penggunaan Nyata:
    Menuntut hak pembayaran secara penuh atas semua karya cipta yang telah diputar dan digunakan secara komersial.

JSN memberi waktu 14 hari kerja bagi WAMI untuk merespons tuntutan tersebut. Bila tidak ditanggapi, Iskandar dan kuasa hukumnya menyatakan akan melanjutkan ke jalur hukum.

“Kami beri waktu dua minggu sejak surat ini dikirim. Jika tidak ada respons, kami akan menggugat secara resmi dan mempublikasikan kasus ini ke media nasional,” tegas Marhaban, Direktur Utama JSN sekaligus kuasa khusus Iskandar Hanafi.

Iskandar menyatakan bahwa langkah hukum ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan juga sebagai bentuk perjuangan kolektif para pencipta lagu Indonesia yang selama ini merasa tidak mendapat perlindungan dan transparansi dari lembaga pengelola royalti.

“Ini tentang keadilan. Banyak musisi lain yang mengalami hal serupa, tapi tidak tahu harus berbuat apa. Sudah saatnya sistem ini dibenahi,” ujar Iskandar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak WAMI belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi SuaraRakyat62.com telah menghubungi perwakilan WAMI dan membuka ruang untuk hak jawab, sesuai dengan prinsip jurnalisme yang berimbang dan objektif.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib para pencipta lagu di era digital. Dengan semakin luasnya distribusi musik lewat internet, penting bagi lembaga pengelola hak cipta untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan profesionalitas dalam mengelola royalti.

“Karya cipta adalah aset intelektual yang dilindungi hukum. Royalti adalah hak, bukan bonus,” ujar Marhaban.


Tambahan Informasi ; 

Kantor Jasa Consultant Nasional (JSN)
📍 Jl. Grand Amanah No. C5, Dusun Plugon, Kab. Pasuruan, Jawa Timur
📞 +1 (787) 3390278
📧 kantorjasaconsultan@gmail.com
📌 Kontak: Marhaban (Direktur Utama)

 


Penulis ; Tim