Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan tengah bersiap memasuki fase penting dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAK) Tahun Anggaran 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Jelang PAK 2025, DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Akurasi dan Kepatuhan Regulasi

Setelah menyelesaikan tahapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, kini legislatif dan eksekutif daerah akan memulai penyusunan dan pembahasan PAK yang dirancang sebagai respons terhadap penyesuaian kebijakan fiskal, perubahan regulasi, serta dinamika kebutuhan belanja daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, menegaskan bahwa PAK bukan sekadar revisi anggaran, melainkan upaya koreksi dan adaptasi terhadap situasi riil daerah. Ia menekankan pentingnya akurasi data dan kepatuhan terhadap regulasi, di antaranya:

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

“PAK adalah koreksi anggaran berdasarkan realisasi dan kondisi aktual. Data menjadi kunci. Kami telah minta Pemkab menyiapkan seluruh data pendukung secara lengkap dan transparan,” ujar Samsul dalam pernyataan resminya, Kamis (3/7/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan PAK akan dimulai pada 7 Juli 2025 melalui rapat kerja komisi DPRD dengan mitra OPD, lalu dilanjutkan dalam forum Badan Anggaran.

Beberapa poin krusial yang akan dikaji dalam pembahasan antara lain:

  1. Realisasi anggaran semester I 2025
  2. Proyeksi semester II
  3. Perubahan struktur belanja
  4. Capaian program dan kegiatan
  5. Potensi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran)
  6. Dampak perubahan regulasi pusat terhadap daerah

DPRD mendorong agar pembahasan ini tuntas sebelum pertengahan Agustus 2025, meski tenggat penetapan PAK secara nasional jatuh pada akhir September.

“Kita ingin PAK diselesaikan lebih awal agar implementasi di lapangan bisa segera dilakukan. Jangan menunggu sampai anggaran tahun berjalan habis waktu,” tegasnya.

Pembahasan PAK ini sekaligus akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja belanja dan prioritas daerah. DPRD mewanti-wanti agar pergeseran anggaran dilakukan atas dasar urgensi dan tidak sekadar bersifat seremonial atau tambal sulam.

“Kami ingin PAK ini benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat. Bukan akrobat anggaran di atas kertas, tapi solusi nyata untuk pelayanan publik dan pembangunan yang tertunda,” pungkas Samsul.

Seluruh proses akan diakhiri dengan rapat paripurna penetapan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagai syarat pengesahan.

Dengan komitmen kuat DPRD dan Pemerintah Daerah, masyarakat Kabupaten Pasuruan berharap PAK APBD 2025 tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga efektif secara substansi.

 

Pewarta ; Zen_Satuman