Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Wakapolres Rokan Hulu, Kompol Rahmat Hidayat, menghadiri rapat mediasi konflik lahan antara Kelompok Alm. H. T Siddik dan PT. Eka Dura Indonesia (EDI) yang difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Rokan Hulu. Mediasi berlangsung pada Selasa (8/7/2025) di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu.

Rapat dipimpin oleh Asisten I Bupati Rohul, Fathanalia Putra, dan dihadiri sejumlah pihak penting seperti Kajari Rokan Hulu, Kepala ATR/BPN, dan perwakilan kedua belah pihak yang bersengketa.

Kelompok Alm. H. T Siddik mengklaim lahan seluas 1.500 hektar di dalam areal HGU milik PT. Eka Dura Indonesia dengan dasar Surat Keterangan yang diterbitkan pada tahun 1964. Dalam rapat tersebut, kelompok tersebut menyerahkan dokumen alas hak kepada Tim GTRA untuk ditindaklanjuti.
Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama proses penyelesaian konflik ini berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

“Harapan kami, mediasi ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian damai yang adil dan tetap menjaga suasana kondusif di wilayah Rokan Hulu,” ujar Kompol Rahmat.
Hasil Rapat Mediasi:
- Kelompok Alm. H. T Siddik menyerahkan dokumen klaim lahan kepada Tim GTRA.
- Tim GTRA akan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan konflik secara damai dan adil.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Rohul dan instansi terkait dalam mencari solusi terbaik atas sengketa agraria yang telah berlangsung cukup lama. Diharapkan hasil kajian GTRA nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Penulis ; Esra
Sumber ; Humas Polres Rohul




