Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah antara Romli melawan Pemerintah Desa Warungdowo kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (15/7/2025). Perkara dengan nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bgl ini kini memasuki tahap krusial, yakni pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Dua saksi penting, Kusaeri dan Yudi Mustopa, turut hadir dalam sidang. Nama terakhir merupakan mantan kuasa hukum Romli dalam perkara sebelumnya yang ditolak hingga tingkat kasasi. Keterangan mereka dinilai penting dalam membuka fakta lama terkait status tanah yang disengketakan.
Kuasa hukum Romli, Masbuhin, S.H., menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan saat ini tidak memenuhi syarat formil hukum, karena perkara ini sejatinya telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) pada 2022.
“Objek, pihak, dan peristiwa hukum yang disengketakan sama dengan perkara sebelumnya. Ini memenuhi unsur ne bis in idem, tidak boleh diadili dua kali,” tegas Masbuhin.
Ia juga menyerang isi gugatan lawan yang dinilainya kabur dan tidak spesifik.
“Luasan tanah disebut 9.000 m², tetapi batasnya tidak presisi. Klaim berbatasan dengan jalan provinsi justru dibantah oleh saksi yang menyebut batasnya adalah lapak dan lapangan. Gugatan ini masuk kategori obscuur libel (tidak jelas), sehingga tidak layak diterima,” jelasnya.
Masbuhin menambahkan bahwa kesimpulan pihak tergugat akan diajukan pekan depan berdasarkan fakta persidangan, khususnya dari keterangan saksi yang menegaskan lokasi batas tanah tidak sesuai dengan yang diklaim penggugat.
Sementara itu, Kepala Desa Warungdowo, Muzammil, yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa tanah tersebut telah digunakan warga dan pemerintah desa jauh sebelum munculnya gugatan.
“Lapangan itu sudah lama dimanfaatkan oleh warga. Sejak ada aktivitas bengkel di lokasi itu, justru banyak keluhan dari masyarakat karena dianggap mengganggu,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kejelasan klaim batas timur yang disebut berbatasan dengan jalan provinsi.
“Kalau memang sisi timur berbatasan dengan jalan provinsi, jalan yang mana? Faktanya, lapak dan lapangan itu adalah satu kesatuan dan telah dikuasai oleh warga,” terang Muzammil.
Ia menegaskan bahwa tidak ada niat desa untuk merampas hak siapa pun. Namun sebagai pemangku wilayah, Pemerintah Desa berkewajiban menjaga fasilitas umum yang telah lama dimanfaatkan warga.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan tertulis dari masing-masing pihak sebelum memasuki tahap putusan.
Pewarta ; Zen




