Sumenep, SuaraRakyat62.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (30) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Sumenep Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 16 Juli 2025, yang dilaporkan oleh M (41), ayah korban.

Peristiwa terjadi pada Februari 2025 di rumah korban yang berlokasi di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura. Korban, DR (13), mengaku menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku, yang merupakan warga satu desa.

Tersangka MR diamankan pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 18.00 WIB di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak menjadi salah satu prioritas utama pihak kepolisian. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut menjaga dan mengawasi lingkungan sekitar demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.

 

 

Penulis ; Mak Ila

Sumber ; Humas Polres Sumenep