Kampar, SuaraRakyat62.com — Halomoan Jaluddin Simarmata kembali bersuara lantang terkait laporan dugaan tindak pidana yang ia ajukan sejak tahun 2023, namun hingga kini belum menunjukkan titik terang. Ia menilai Polres Kampar tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Halomoan, perkara itu sempat dihentikan oleh penyidik Polres Kampar. Ia kemudian melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri pada tahun 2025. Hasilnya, Propam merekomendasikan agar kasus tersebut dilanjutkan melalui Karowasidik Mabes Polri.

“Dari Karowasidik, kami diarahkan ke Kabag Wassidik Polda Riau, dengan syarat melampirkan novum atau bukti baru,” jelas Halomoan, Sabtu (2/8/2025).
Novum yang dimaksud telah diserahkan dan diproses di Polda Riau, hingga akhirnya diarahkan kembali untuk ditindaklanjuti oleh Polres Kampar. Bahkan, Halomoan mengaku sudah menemui langsung Kapolres Kampar pada 28 Mei 2025, namun belum ada tindak lanjut berarti.
“Sudah kami lengkapi novum tertulis. Tapi sampai sekarang, kasus ini tetap dibiarkan tanpa kejelasan,” keluhnya.
Halomoan menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan akan terus mendesak agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan.
“Kami hanya menuntut keadilan. Kami minta Polres Kampar bersikap profesional dan membuka kembali perkara ini sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Diketahui, perkara yang sempat ditangani penyidik Bripka LF itu dihentikan tanpa ada kepastian hukum, yang membuat pihak pelapor merasa kecewa dan dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Kampar mengenai kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Pewarta ; Esra




