Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Pelarian panjang DRA. Anna Fardiana (40), warga Jl. Trunojoyo No. 2 RT 004 RW 010 Kelurahan/Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, akhirnya berakhir. Wanita yang dijuluki “Ratu Tipu” karena kasus penipuan minyak goreng senilai Rp142,5 juta ini dibekuk Unit II Tipidek Satreskrim Polres Pasuruan di kampung halamannya, Madura, Rabu malam (6/8/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ratu Tipu Minyak Goreng Rp142,5 Juta Akhirnya Tertangkap di Madura Usai Setahun Buron

Selama hampir setahun, Anna lihai menghindari jeratan hukum. Ia berpindah-pindah kota, mulai dari Batu, Yogyakarta, hingga kembali ke Bangkalan. Untuk mengelabui publik, Anna kerap memanfaatkan media sosial dengan mengunggah “late post” atau foto dan video lama, seolah dirinya masih bebas beraktivitas. Ia bahkan memblokir akun warganet yang menanyakan keberadaannya.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/232/IX/2022/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 9 September 2022. Dalam laporan tersebut, Anna menawarkan minyak goreng kepada pelapor. Setelah terjadi kesepakatan, pelapor mentransfer uang sebesar Rp142,5 juta. Namun, minyak goreng yang dijanjikan tak pernah dikirim dan uang pun tidak dikembalikan.

“Pelaku ini sangat licin, sering berpindah-pindah dan pintar menutupi jejak. Media sosialnya digunakan sebagai kedok untuk menampilkan seolah dia masih bebas,” ujar IPDA Eko Hadi dari Satreskrim Polres Pasuruan.

Kehadiran Anna di media sosial saat berstatus buron sempat memicu persepsi negatif di masyarakat. Meski begitu, polisi memastikan pengejaran tak pernah berhenti. Penangkapan dilakukan setelah tim berhasil memantau pergerakannya dan menyusun strategi secara hati-hati.

Anna dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini ia ditahan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum.

Polres Pasuruan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran bisnis tanpa bukti jelas, serta selalu memverifikasi kebenaran informasi di media sosial sebelum melakukan transaksi.

 

 

Penulis ; Abdul_Khalim