Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim, berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM yang dilakukan DP (28), warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pelaku ditangkap saat beraksi di ATM SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (8/8/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polisi Gagalkan Modus Ganjal ATM di Pasuruan, Pelaku Nyaris Gasak Rekening Korban

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH., MH., menjelaskan, DP menggunakan potongan tusuk gigi untuk menyumbat slot kartu ATM sehingga kartu korban tersangkut. Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dan mengarahkan korban ke mesin ATM lain, sambil mengintip PIN yang dimasukkan.

“Setelah mengetahui PIN, pelaku menukar kartu korban dengan kartu lain yang serupa, lalu berniat menguras saldo,” ujar Iptu Choirul, Sabtu (9/8/2025).

Aksi licik tersebut terbongkar ketika pelaku mengajak korban ke Kantor BCA Cabang Pasuruan. Korban yang mulai curiga segera memanggil petugas keamanan, sehingga pelaku berhasil diamankan sebelum kabur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. 1 unit HP Vivo Y21
  2. 2 kartu ATM BCA Paspor Blue Debit
  3. 1 jaket hoodie merk TRIPL3
  4. 1 celana panjang merk Cardinal
  5. Plastik berisi potongan tusuk gigi

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian ATM di wilayah lain, serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

Iptu Choirul mengimbau warga agar waspada saat bertransaksi di ATM.
“Jangan mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan. Jika ada masalah pada mesin, segera hubungi pihak bank atau polisi melalui hotline 110,” tegasnya.

 

 

Pewarta ; Zen_St