Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kepala Desa (Kades) Ambal-Ambil kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, dirinya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus memperdaya pihak rekanan, yakni CV. Dinar Sukses Bersama.

CV. Dinar selaku penyuplai material untuk pembangunan proyek HIPAM mengaku dirugikan karena pembayaran tak kunjung diterima. Hingga kini, belum ada itikad baik dari Kades Ambal-Ambil untuk mengembalikan kerugian yang ditaksir mencapai Rp67.953.368.
Mustain, S.H., selaku penasehat hukum CV. Dinar, menuturkan bahwa pengiriman terakhir material dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025.
“Klien kami terakhir mengirim material sesuai permintaan Kades Ambal-Ambil pada 4 Juli tahun ini. Kami sudah melayangkan dua kali somasi kepada Plt Kades dan Ketua HIPAM. Namun jawabannya selalu sama: mereka mengaku tidak punya dana untuk mengembalikan. Hal serupa juga disampaikan langsung oleh Kades Ambal-Ambil saat kami temui di ruang tahanan Polres Pasuruan,” terang Mustain kepada Suararakyat62.com, Senin (8/9).
Sebagai catatan, Kades Ambal-Ambil sebelumnya telah mendekam di tahanan Polres Pasuruan atas kasus lain yang menjeratnya. Namun, meski tengah menjalani proses hukum, ia kembali dilaporkan oleh pihak CV. Dinar melalui kuasa hukumnya atas dugaan penipuan baru ini.
Penulis; Abdul Khalim




