Rembang, SuaraRakyat62.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengusulkan agar pekerja miskin di sektor informal dimasukkan ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan dengan seluruh iuran ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Lindungi Pekerja Rentan, Edy Wuryanto Dorong JKK dan JKM Gratis bagi 20 Juta Warga Miskin

Usulan tersebut disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).

Menurut Edy, perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat miskin tidak boleh hanya terbatas pada layanan kesehatan. Negara juga harus memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi saat menjalankan aktivitas mencari nafkah.

“Dalam amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), setiap penduduk wajib menjadi peserta BPJS. Karena sifatnya wajib, maka negara memiliki tanggung jawab untuk menanggung warga yang miskin. Hal ini juga sejalan dengan amanat UUD 1945 bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara,” tegas Edy di hadapan ratusan peserta sosialisasi.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa dirinya bersama Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX DPR RI tengah memperjuangkan penguatan norma hukum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Melalui regulasi tersebut, pemerintah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk membiayai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi masyarakat miskin melalui APBN.

Edy menyebutkan, sasaran program ini adalah kelompok pekerja rentan di sektor informal, seperti nelayan, petani, pemulung, serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk kategori ekonomi desil 1 hingga desil 5.

Berdasarkan perhitungannya, terdapat sekitar 20 juta pekerja informal miskin yang berpotensi menerima manfaat program tersebut.

“Dengan besaran iuran sekitar Rp16.800 per orang setiap bulan, negara diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp4 triliun per tahun. Nilai itu relatif kecil dibanding total APBN, tetapi manfaatnya sangat besar karena memberikan perlindungan langsung kepada masyarakat yang paling membutuhkan,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah dapat mendukung usulan tersebut dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan sehingga cakupan perlindungan sosial nasional semakin luas dan mampu menjangkau seluruh kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Ariya Dwi Rendra, mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga kini masih belum optimal.

“Saat ini cakupan perlindungan masyarakat mungkin masih berada di bawah 50 persen. Karena itu diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan agar edukasi dan perluasan kepesertaan dapat berjalan lebih maksimal,” ujarnya.

Menurut Ariya, kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini masih rentan terhadap berbagai risiko kerja tanpa perlindungan yang memadai.

Melalui usulan tersebut, Edy berharap negara dapat memberikan perlindungan yang lebih merata kepada seluruh pekerja Indonesia, sehingga pekerja informal yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian keluarga tidak lagi menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian tanpa jaminan sosial yang memadai.

 

(Heru Gesuri)