Pasuruan – Suararakyat62.com – Oknum Wartawan yang kerap peras Bandar Judi modusnya seperti ini.

Dikatakan seseorang Bandar di Pasuruan pada media ini, bahwa oknum-oknum yang memberitakan terkait kegiatan Judi, biasanya oknum tersebut dari luar daerah dan tidak pernah ketempat bisnis ilegal itu beroperasi.
“Saya menduga oknum-oknum tersebut biasa mendapatkan informasi dari oknum wartawan ataupun oknum LSM sini. Tidak mungkin lah orang yang tidak tahu seluk beluk tempat judi tiba-tiba memberitakan. Saya punya catatan dan bukti-bukti transfer beberapa media yang pernah memberitakan tempat saya, dan rata-rata dari luar daerah. Rata-rata link berita diteruskan ke Kanit Polsek dengan tujuan untuk dihapus agar tidak terpublikasi,” ungkap Bandar.
Salah satu wartawan senior menjelaskan bahwa tindakan oknum-oknum tersebut sangat memalukan dan tidak sesuai kode etik Jurnalistik.
“Wartawan menakuti bandar judi tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik menekankan pada prinsip-prinsip seperti objektivitas, independensi, dan tidak memihak. Menakuti bandar judi dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media. Wartawan seharusnya melakukan liputan dengan cara yang profesional dan tidak memihak, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menakut-nakuti narasumber,” papar Kaji.
Etika Jurnalistik tidak menerima suap termasuk pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia tidak boleh menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun”.
Penulis : Abdul Khalim