Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kesaksian seorang mantan warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. Pengakuannya mengungkap dugaan kuat adanya praktik ilegal, kelalaian pengawasan, hingga pungutan liar yang diduga berlangsung sistematis di balik tembok lapas. Kondisi ini bertolak belakang dengan klaim resmi pihak lapas yang menyatakan seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pengakuan Eks Warga Binaan Bongkar Dugaan Skandal Praktik Ilegal di Lapas Pasuruan

Menurut sumber yang baru bebas (nama dirahasiakan), dua ponsel disebut beroperasi bebas di dalam lapas tanpa terdeteksi razia.

HP pertama diduga dikuasai napi berinisial Nt, yang disebut mengendalikan peredaran sabu dari kamar C1. Satu HP lainnya berada di kamar F2 dan digunakan bersama sejumlah napi.

Padahal, PP No. 99 Tahun 2012 Pasal 18 ayat (1) secara tegas melarang warga binaan menguasai alat elektronik tanpa izin.

“Kalau razia betul-betul rutin, bagaimana HP bisa bertahan selama itu?” ujar sumber, Senin (10/11/2025)

Sumber juga membeberkan dugaan lain: keberadaan minuman keras jenis arak yang kini tidak lagi berada di kamar, tapi diduga dipindah ke dapur lapas yang berada di bawah koordinasi oknum petugas berinisial A.

“Saya melihat sendiri, tiap pagi mereka minum arak bareng oknum petugas A,” ungkapnya.

Bahkan, pemesanan miras diduga dilakukan atas permintaan napi tertentu melalui oknum petugas Kamtib berinisial H dan W.

Kesaksian lainnya menyebut adanya dugaan pembayaran puluhan juta rupiah dari keluarga napi untuk menghindari pemindahan ke lapas lain.
Modusnya, pembayaran dikoordinasi oleh Nt yang menalangi terlebih dahulu, lalu keluarga napi membayar kembali kepadanya.

Kasus paling menonjol dialami napi berinisial Md. Saat tinggal seminggu sebelum bebas, ia dan delapan rekannya dinyatakan positif narkoba saat tes urine.

Takut dipindah, keluarga Md disebut membayar ratusan juta rupiah.
Sementara delapan rekannya disebut membayar ratusan juta untuk keluar dari sel hukuman, namun hingga kini mereka masih mendekam di lapas.

Praktik ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seorang mantan napi senior yang dua kali masuk lapas juga mengungkap perubahan drastis pola hukuman.

“Dulu kalau salah, dihukum seperlunya, dipukul, selesai. Sekarang hukuman dilakukan terus-menerus seperti ingin dibinasakan,” ujarnya.

Dugaan pungutan liar tidak berhenti di sana. Sumber menyebut warga binaan harus membayar jutaan rupiah untuk mengurus:

  1. Remisi,
  2. Pembebasan Bersyarat (PB),
  3. Cuti Bersyarat (CB).

Modusnya: uang disebut untuk “mempercepat proses”, diduga dilakukan petugas bagian registrasi.

Praktisi hukum Khusaeri menilai kesaksian detail ini sangat serius.

“Narasi sumber sangat rinci dan menunjukkan dugaan celah keamanan serta kolusi besar di dalam lapas,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Jika razia benar dilakukan tetapi praktik ilegal tetap berjalan, maka efektivitas prosedur sangat diragukan. Penyelidikan independen harus dilakukan. Jika terbukti, baik napi maupun petugas wajib diproses hukum,” tambahnya.

Pihak Lapas Membantah Semua Dugaan
Ketika dikonfirmasi melalui surat resmi, Lapas IIB Kota Pasuruan membantah seluruh dugaan. Mereka menyatakan telah menjalankan prosedur sesuai aturan, melakukan razia rutin, dan melaporkan kegiatan kepada Ditjen Pemasyarakatan.

Pertanyaan Besar: Prosedur Jalan atau Sekadar Formalitas? Kontras mencolok antara kesaksian warga binaan dan bantahan pihak lapas memunculkan pertanyaan mendasar:

  1. Apakah mekanisme pengawasan benar-benar berjalan?
  2. Atau apakah celah justru memberikan ruang bagi praktik ilegal tumbuh tanpa terdeteksi?

Kasus ini menjadi ujian transparansi sistem pemasyarakatan. Publik berharap ada penyelidikan objektif agar kebenaran terungkap, pelaku ditindak, dan Lapas Pasuruan kembali pada tujuan utamanya: pembinaan, bukan penyimpangan.

(Ap/Red)