Kota Malang, SuaraRakyat62.com – Polsek Kedungkandang, jajaran Polresta Malang Kota, berhasil menghentikan aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Arjowinangun, perbatasan Kota dan Kabupaten Malang, Sabtu dini hari (13/9/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 unit sepeda motor beserta belasan remaja yang terlibat. Kendaraan yang digunakan rata-rata tidak dilengkapi pelat nomor dan sebagian memakai knalpot brong.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdyanto, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan keresahan masyarakat. “Menindaklanjuti laporan warga, Plh Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto bersama anggota langsung ke lokasi dan menghentikan aksi balap liar tersebut,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Polisi sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya para pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Kedungkandang. Sebagai bentuk pembinaan, para remaja diberi sanksi disiplin berupa push up dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, orang tua para remaja dipanggil ke Mapolsek untuk diberikan pemahaman. “Para pemilik kendaraan baik pelaku balap liar maupun penonton kami lakukan pembinaan dengan didampingi orang tua. Sepeda motor bisa diambil kembali setelah dikembalikan sesuai standar pabrikan, termasuk mengganti knalpot brong di hadapan polisi,” jelas AKP Sugeng.
Polresta Malang Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi balap liar demi menjaga keselamatan pengguna jalan. Polisi juga mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah.
“Sinergi antara aparat, orang tua, dan masyarakat sangat penting agar aksi balap liar yang membahayakan ini tidak terulang,” pungkas AKP Sugeng.
Penulis; Mak_Ila
Sumber; Humas Polresta Malang




