Kampar, SuaraRakyat62.com  – Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RI (22), warga Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Pelaku diringkus di Pekanbaru setelah terbukti beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Beraksi di 5 TKP, Polres Kampar Tangkap Pelaku Curanmor di Pekanbaru

RI mencuri sepeda motor Honda Vario BM 4873 ZAI milik Rozaqey, guru SD IT Ibnu Jahrir, Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Aksi pencurian terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di halaman sekolah tempat korban mengajar.

Pelaku RI beraksi bersama rekannya berinisial AL yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di halaman sekolah sebelum mengajar. Namun, sepulang mengajar korban mendapati motornya telah hilang. Pelaku menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (26/2/2026), menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan profiling hingga mengetahui keberadaan pelaku di Pekanbaru.

Tim kemudian bergerak ke rumah pelaku di Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya, dan berhasil mengamankan RI yang bersembunyi di dalam kamar. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda, yakni di Perumahan Kulim (Honda Beat abu-abu), Kedai Jalan Lintas Kulim (Vario), Jalan Lintas Kulim (Scoopy merah), Bangkinang (Vario merah), dan Sekuntum depan PS (Honda Beat abu-abu), seluruhnya pada Januari 2026.

Petugas juga sempat menggerebek rumah AL di wilayah Kulim, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

(Es)