Siak Hulu, Suararakyat62 — Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial LE (32), Warga Perumahan Mahkota Riau 2, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,19 gram (bruto) serta 7 butir pil ekstasi seberat 2,97 gram (bruto) yang disimpan di dalam dompet warna hitam. Polisi juga mengamankan alat bukti lain berupa sendok pipet dan timbangan digital.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar pelaku kita amankan berkat laporan Masyarakat terkait peredaran Narkoba yang sudah sangat meresahkan,” jelas Kapolsek.
Kompol Hendra menerangkan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melaksanakan patroli Tim RAGA dan menerima informasi adanya dugaan peredaran Narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Desa Kubang Jaya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setiba di rumah pelaku di Perumahan Mahkota Riau 2, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sedang diduga sabu dan tujuh butir pil ekstasi, beserta alat pendukung lainnya, tepat di depan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, LE mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapat pasokan dari rekannya berinisial VE, warga Desa Teratak Buluh, yang kini berstatus DPO.
“Kita lakukan pengembangan ke Desa Teratak Buluh, namun VE berhasil melarikan diri,” imbuh Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kompol Hendra Setiawan.




