Madiun, SuaraRakyat62.com – Satreskrim Polres Madiun kembali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus memanfaatkan aplikasi pertemanan. Seorang pria berinisial AW alias Aryo (39), warga Desa Jiken, Kabupaten Blora, dibekuk setelah beraksi di berbagai daerah dengan total 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Madiun Bekuk Residivis Penipuan Modus Aplikasi Pertemanan, 24 TKP Terungkap

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial YR (40), warga Kecamatan Kawedanan, Magetan, melapor ke polisi karena motornya dibawa kabur tersangka pada Jumat malam (18/7/2025) di Desa Bagi, Kecamatan Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, tersangka mencari korban lewat aplikasi pertemanan OMI. Setelah berkenalan, pelaku membangun komunikasi intens, memberikan janji pekerjaan, lalu meminjam motor korban dengan alasan membeli sesuatu atau menjemput teman. Saat kesempatan datang, motor dibawa kabur dan pelaku menghilang.

“Dalam kasus ini, korban diajak bertemu di Lapangan Gulun, Maospati, Magetan. Setelah berbincang, pelaku mengajak korban ke dekat pintu Exit Tol Dumpil, Madiun. Di sana pelaku meminjam motor korban untuk menjemput temannya, namun tak pernah kembali,” ungkap Kapolres.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul putih tahun 2010 nopol AE 3983 RJ, satu unit ponsel Oppo A54, dan dokumen pinjaman bank milik korban.

Hasil penyidikan mengungkap AW adalah residivis kasus serupa di Polres Blora pada 2011 dan 2015. Pelaku tercatat pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama di 24 TKP, antara lain:

  1. Kabupaten Madiun (4 TKP)
  2. Kota Madiun (2 TKP)
  3. Kabupaten Ngawi (3 TKP)
  4. Ponorogo (1 TKP)
  5. Magetan (2 TKP)
  6. Nganjuk (1 TKP)
  7. Kota Solo (4 TKP)
  8. Karanganyar (4 TKP)
  9. Kabupaten Boyolali (1 TKP)
  10. Kota Yogyakarta (1 TKP)
  11. Kota Semarang (1 TKP)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polres Madiun mengimbau masyarakat agar waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama dari aplikasi pertemanan. “Jangan mudah tergoda janji pekerjaan atau meminjamkan motor, karena bisa jadi tidak kembali,” tegas pihak kepolisian.

 

 

Pewarta ; Insan