Kota Batu, SuaraRakyat62.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Batu yang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin profesional, transparan, dan berdaya guna.

Raperda tersebut juga disiapkan sebagai dasar pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang akan mengatur secara lebih terarah berbagai aspek strategis. Mulai dari pengawasan pelaporan desa, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Raperda disusun menyesuaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memuat sejumlah pembaruan penting. Mulai dari kedudukan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, masa jabatan kepala desa, hingga aspek keuangan dan pembangunan desa.
Dalam draft Raperda, tercantum 14 bab dan 171 pasal yang mengatur penataan desa, kewenangan, organisasi pemerintahan desa, BPD, produk hukum desa, perencanaan pembangunan, lembaga kemasyarakatan, keuangan desa, hingga penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Punjul menegaskan bahwa Raperda ini dapat menjadi payung hukum penting untuk mengawal transformasi desa di Kota Batu. Namun ia mengingatkan agar persoalan ketimpangan antar desa tidak diabaikan dalam proses penyusunannya.
“Saya melihat sering kali terjadi ketimpangan distribusi sumber daya. Dampaknya pelayanan publik menjadi tidak merata. Harapannya, melalui Raperda ini semua desa mendapatkan keadilan dan kesejahteraan yang paripurna,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Selain itu, Punjul menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa, terutama dalam pengelolaan keuangan yang kerap menjadi persoalan teknis dan rawan menimbulkan masalah hukum.
“Pengelolaan anggaran harus ditangani dengan kompetensi. Jika salah kelola, bisa berujung pidana. Maka pelatihan, pembekalan, dan penguatan SDM desa harus menjadi prioritas,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu itu.
Dengan hadirnya Raperda Desa ini, DPRD berharap tata kelola desa di Kota Batu semakin kuat, modern, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi desa-desa di Kota Batu untuk tumbuh lebih mandiri, transparan, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
(Mak Ila)




