Kota Malang, SuaraRakyat62.com – Aksi brutal terjadi di Kota Malang, Jumat (4/7/2025) dini hari. Seorang pria berinisial FR (24), warga Blimbing, Kota Malang, melakukan penusukan terhadap rombongan konvoi dari sebuah perguruan silat yang menyebabkan satu orang tewas di tempat dan dua lainnya luka-luka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tikaman Maut di Jalan Panji Suroso, Polisi Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi langsung memimpin konferensi pers atas pengungkapan kasus ini, didampingi Wakapolresta AKBP Oscar Syamsuddin, Kasat Reskrim Kompol Moch Sholeh, dan Kasi Humas Ipda Yudi Risdianto.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Panji Suroso, Kecamatan Blimbing. Saat itu, tersangka FR bersama tiga temannya tengah nongkrong di dekat gerobak nasi goreng. Tiba-tiba rombongan konvoi dari perguruan silat melintas, dan terjadi adu mulut antara kedua pihak.

“Tersangka dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Ketika konflik memuncak, FR menusuk salah satu korban menggunakan pisau lipat,” ungkap Kombes Pol Nanang.

Korban yang meninggal dunia adalah MAS (18), warga Blitar, akibat luka tusuk di dada kiri yang tembus ke paru-paru. Dua korban lainnya yaitu DAR (18), juga asal Blitar, mengalami luka di lengan kiri dan RSP (18), warga Kedungkandang, mengalami luka tusuk di dada serta paha kiri, dalam kondisi kritis.

Usai penusukan, FR melarikan diri dan bersembunyi di dalam mobil yang terparkir di sekitar kantor Dinas Koperasi Kota Malang. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya sekitar pukul 02.00 WIB.

“Saat ditangkap, FR juga mengalami luka di kepala. Petugas membawa pelaku ke RSSA untuk perawatan,” jelas Kombes Nanang.

Di lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu pisau lipat berlumuran darah, pakaian pelaku, serta satu batu yang digunakan untuk menyerang sebuah kafe dekat TKP.

Atas tindakannya, FR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kapolresta Malang Kota juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama saat malam hari dan dalam situasi keramaian.

“Kami imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi, jauhi kekerasan. Bila ada potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan ke Layanan Polisi 110 atau hotline Polresta Malang 081137802000,” tegas Kombes Pol Nanang.

Kasus ini menunjukkan respons cepat dan keseriusan Polresta Malang Kota dalam menangani tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Kepolisian menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

 

Penulis ; Mak Ila
Sumber ; Humas Polres Malang Kota