Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Polres Pasuruan mencetak prestasi besar dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya saat konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka berperan sebagai pengedar hingga kurir jaringan narkoba. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari sebuah vila di Kota Batu hingga kawasan Legian, Bali.
Barang bukti yang diamankan terbilang besar, meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Dari jumlah itu, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp876 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menyebut jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, lalu menyebar ke berbagai daerah.
“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan praktik TPPU. Sejak 2021, tersangka K menggunakan uang hasil narkoba untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, alat elektronik, hingga rekening bank fiktif. Aset yang disita meliputi tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, dan sejumlah perlengkapan elektronik, dengan total nilai sekitar Rp3 miliar.
Dalam operasi yang digelar 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka lain. Dari mereka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, dengan estimasi penyelamatan sekitar 600 ribu jiwa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kasus TPPU, tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
“Ini adalah kerja keras kolektif seluruh jajaran. Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba demi melindungi generasi bangsa,” pungkas AKBP Jazuli.
Pewarta; Zen_Satuman




