Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil meringkus seorang pemuda berinisial YS (22) atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial DFA (16). Aksi bejat tersebut diketahui telah dilakukan sejak tahun 2022 di Desa Suka Damai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara Toni Prawira, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Paur Humas Ipda S. Marbun, SH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2022, kemudian merekamnya dalam sebuah video. Video tersebut bahkan sempat disebarkan kepada orang lain hingga akhirnya diketahui keluarga korban,” ujar Kapolsek.
Tak terima dengan kejadian tersebut, ayah korban langsung membuat laporan ke Polsek Tambusai Utara. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat, SH untuk segera bergerak. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin malam (9/9/2025) beserta barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 11 warna hitam yang berisi rekaman video perbuatan tersebut.

Kapolsek menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pewarta; Esra
Sumber; Humas Polres Rohul




