Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Rohul pada Rabu (24/9/2025), dipimpin langsung Kepala Kejari Rohul, Dr. Rabani Meryanto Halawa, bersama Bupati Rohul dan jajaran Forkopimda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Pidana Umum

Turut hadir perwakilan Polres Rohul, Pengadilan Negeri, Lapas, LAMR, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah instansi terkait.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  1. Narkotika sabu-sabu: 498,13 gram dari 62 perkara.
  2. Daun ganja kering: 3.907,06 gram dari 9 perkara.
  3. Pil ekstasi: 13,89 gram dari 3 perkara.
  4. Barang bukti lainnya: logam, ponsel, barang elektronik, serta barang terkait perkara pencurian sawit dan tindak pidana umum lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Sabu dihancurkan dengan blender, ganja kering dibakar dalam drum, sementara barang logam, ponsel, dan elektronik dihancurkan menggunakan martil serta mesin gerinda.

Kajari Rohul, Dr. Rabani Meryanto Halawa, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejari dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Barang bukti yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan sehingga tidak bisa disalahgunakan lagi,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan kasus pencurian sawit dan narkotika masih mendominasi tindak pidana di wilayah Rohul. Karena itu, pihaknya terus mendorong pencegahan sekaligus penindakan hukum.

Sementara itu, Bupati Rohul bersama Kajari mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan segala bentuk tindak kriminal.

“Jangan sampai merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masa depan,” ujar Bupati.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum di Rohul dalam memberantas tindak pidana serta menjaga ketenteraman masyarakat.

 

 

Pewarta; Esra