PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM — Sidang kesembilan perkara sengketa lahan di Dusun Asem Jajar, Desa Randu Gong, Kecamatan Kejayan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu (26/11). Perkara tersebut melibatkan Hasanah binti H. Usman sebagai penggugat melawan Siti Jamilah, Khoiran, dan Sukron selaku tergugat. Obyek sengketa berupa lahan seluas 6.800 meter persegi yang tercatat dalam Peta Blok 14 Nomor 7 Desa Randu Gong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kuasa Penggugat Ragukan Kesaksian dalam Sidang Sengketa Lahan Randu Gong

Agenda persidangan kali ini adalah penambahan alat bukti serta pemeriksaan satu orang saksi dari pihak tergugat.

Saksi pertama, Mustar alias H. Badrus, 63 tahun, yang mengaku sebagai tetangga tergugat, menyatakan tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli tanah antara almarhum H. Fattah (orang tua tergugat) dan H. Usman.

Menurut keterangan saksi, yang terjadi pada tahun 1981 adalah akad pinjam uang sebesar Rp1,5 juta dari H. Fattah kepada H. Usman untuk biaya pernikahan anaknya, Hafid. Uang tersebut disebut sebagai dasar gadai tanah, bukan transaksi jual beli.

Saksi juga menyampaikan bahwa pada tahun 1991, H. Fattah sempat mencoba menebus kembali tanah tersebut, namun H. Usman meminta pengembalian sebesar Rp2,5 juta. Hingga kini, tanah masih dikuasai pihak penggugat. Ia mengaku pernah melihat Letter C atas nama H. Fattah di kantor Desa Randu Gong saat diajak oleh Siti Jamilah.

Namun, kuasa hukum penggugat, Andreas Wiusan, S.E., S.H., bersama Alwi Zain, S.H., meragukan keterangan saksi tersebut. Mereka menilai ada kejanggalan dalam kesaksian Mustar.

“Menurut kami, pengakuan saksi sangat dipaksakan. Ia mengaku buta huruf, tetapi bisa mengetahui nama dalam Letter C maupun sertifikat. Selain itu, ia bukan keluarga tergugat dan hanya mengetahui cerita dari H. Fattah saat itu,” ujar Andreas seusai sidang.

Kuasa penggugat juga menegaskan bahwa tidak ada lagi Letter C di kantor Desa Randu Gong karena dokumen tersebut telah rusak, dan saat ini hanya tersisa peta blok.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan pukul 08.30 WIB dengan agenda pemeriksaan lokasi (sidang setempat) di area lahan sengketa di Desa Randu Gong.

Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian publik, mengingat nilai historis dan lamanya sengketa yang telah berlangsung lebih dari puluhan tahun.

Penulis: Abdul Khalim