SUARARAKYAT62, MALANG – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kota Malang. Sekretaris Daerah (Sekda) Malang, Erik Setyo Santoso, dilaporkan ke aparat penegak hukum setelah menandatangani perjanjian sewa atas sebidang tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah, kemudian disewakan kepada Perumda Tugu Tirta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sekda Malang Diduga Serobot Lahan Warga, Perjanjian Sewa Dinilai Cacat Hukum

Namun, berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun, tanah tersebut diduga kuat merupakan milik warga dengan alas hak yang sah dan telah dikelola turun-temurun sejak tahun 1960. Hingga kini, lahan itu disebut belum pernah dilepaskan melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas klaim aset oleh pemerintah daerah serta potensi maladministrasi dalam proses penandatanganan perjanjian sewa

Dalam pendapat hukum yang disusun oleh Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H., advokat dan konsultan hukum, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan.

1. Dugaan Pelanggaran Konstitusi

Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Apabila benar tanah tersebut milik warga dan belum pernah dilepaskan, maka klaim sepihak oleh pemerintah dinilai berpotensi inkonstitusional dan bertentangan dengan prinsip due process of law.

2. Cacat Yuridis dalam Perspektif Agraria

Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), setiap pengalihan atau pemanfaatan hak atas tanah wajib didasarkan pada alas hak yang sah, persetujuan pemilik, serta pencatatan resmi. Perjanjian sewa atas tanah yang bukan merupakan aset sah pemerintah dapat dinilai batal demi hukum sejak awal (null and void), karena tidak memenuhi syarat objektif dalam perjanjian.

3. Potensi Delik Stellionaat

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, Pasal 502 mengatur larangan menyewakan atau membebankan hak atas tanah yang bukan milik atau bukan dalam penguasaan sah pihak yang menyewakan. Jika terbukti pejabat mengetahui atau patut menduga status kepemilikan tanah bermasalah namun tetap melanjutkan transaksi, maka unsur dolus eventualis (kesengajaan bersyarat) dapat dipertimbangkan oleh penyidik.

Kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan menyentuh prinsip good governance. Dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan penyalahgunaan wewenang menjadi isu sentral yang harus diuji secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekda Malang terkait tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat dan pemerhati hukum mendesak agar aparat penegak hukum bertindak objektif dan profesional guna memastikan perlindungan hak warga serta menjaga marwah pemerintahan daerah.

Perkara ini menjadi ujian penting: apakah hukum benar-benar berdiri sama tinggi bagi warga dan pejabat publik.

(Nyak)