SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Aktivitas quari (galian C) diduga beroperasi tanpa izin resmi di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Keberadaan tambang tersebut memicu keresahan warga karena dinilai merusak lingkungan dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, Senin(2/4/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Tidak Kantongi Izin. Galian C tetap  Beroperasi di Desa Ngaso

Sejumlah warga menyebut aktivitas alat berat dan keluar-masuk truk pengangkut material berlangsung hampir setiap hari. Debu yang beterbangan serta kerusakan jalan Desa menjadi keluhan utama Masyarakat.

“Kami tidak tahu ada izinnya atau tidak, tapi dampaknya sudah terasa. Jalan rusak, debu masuk ke rumah, dan kalau hujan jadi berlumpur,” ujar salah seorang warga

Kegiatan pertambangan batuan (galian C) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 35 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sementara Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, dari sisi lingkungan hidup, aktivitas pertambangan juga wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan serta dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Apabila benar quari di Desa Ngaso tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan, maka aktivitas tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan legalitas dan dampak lingkungan. Warga juga meminta Pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap aktivitas yang dinilai merugikan Masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola quari maupun Pemerintah Desa terkait status perizinan kegiatan tersebut.

Warga berharap,  penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan Masyarakat di wilayah Hukum Polsek Ujung Batu.

(Es)