SUARARAKYAT62, ROHUL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gugus Tugas Indonesia Raya (GETAR)-08 Kabupaten Rokan Hulu menyoroti kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Provinsi tepatnya di Lubuk Jambu, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, pada 25 Mei 2026 lalu, yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak warga setempat.

Organisasi yang memiliki komitmen mengawal dan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut menilai peristiwa tragis itu harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan maupun vendor yang terlibat dalam aktivitas angkutan hasil perkebunan di wilayah tersebut.

Humas DPC GETAR-08 Rokan Hulu, Dendy Rahmanda, SH, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah yang merenggut nyawa warga tersebut. Menurutnya, selain proses hukum yang sedang berjalan, aspek kemanusiaan dan tanggung jawab sosial juga tidak boleh diabaikan.
“Kami sangat menyayangkan apabila ada pihak yang terkesan kurang menunjukkan empati terhadap korban maupun keluarga korban. Dalam peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, adab dan kepedulian sosial harus dikedepankan,” ujar Dendy kepada wartawan.
Dendy menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kendaraan pengangkut buah yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan armada yang mengangkut hasil kebun dari PT Johan Sentosa menuju PKS PT EMA di Kepenuhan.
Atas dasar itu, GETAR-08 mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pihak vendor maupun perusahaan dalam memastikan keselamatan operasional armada yang digunakan di jalan umum.
“Kami mempertanyakan regulasi yang diterapkan terhadap kendaraan operasional tersebut. Apakah seluruh aspek keselamatan kerja dan keselamatan berlalu lintas telah dipenuhi? Bagaimana pengawasan terhadap armada dan pengemudinya? Ini penting untuk dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, GETAR-08 juga meminta pihak terkait untuk menjelaskan peran dan kewajiban vendor dalam kegiatan pengangkutan hasil perkebunan. Menurut Dendy, transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada spekulasi. Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi dan tanggung jawab moral terhadap korban. Jika memang ada kewajiban yang harus dijalankan oleh vendor maupun perusahaan, maka itu harus dilaksanakan sesuai regulasi,” katanya.
GETAR-08 menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat pengguna jalan dan upaya mendorong terciptanya tata kelola operasional perusahaan yang lebih bertanggung jawab.
Organisasi tersebut juga meminta instansi berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas kendaraan angkutan berat yang melintas di ruas Jalan Provinsi Lubuk Jambu–Ujung Batu, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan keluarga korban berhak mendapatkan perhatian serta kejelasan atas peristiwa yang terjadi,” tutup Dendy.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifiasi resmi dari Vendor Agrinas dan Satlantas Polres Rokan Hulu.(esra)




