Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Pembangunan sebuah bangunan permanen dengan ukuran sekitar 2 meter x 70 meter di kawasan sempadan kali yang terletak di Desa Penataan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan dari warga sekitar. Lokasi pembangunan yang berada sangat dekat dengan aliran sungai dinilai berpotensi melanggar aturan tata ruang dan mengancam fungsi ekologis sungai, Rabu (11/6).

Warga setempat mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut, mengingat area tersebut diduga masuk dalam zona sempadan kali yang seharusnya menjadi ruang terbuka dan tidak boleh didirikan bangunan permanen. Sejumlah warga khawatir keberadaan bangunan itu dapat menyebabkan penyempitan aliran sungai serta meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.
“Kami khawatir kalau bangunan itu terus dilanjutkan, bisa berdampak ke pemukiman warga. Apalagi saat hujan besar, air sungai sering meluap,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan sungai di kawasan permukiman minimal berjarak 50 meter dari tepi sungai. Jika pembangunan tersebut terbukti berada di dalam zona sempadan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
Menanggapi peristiwa itu, Camat Winongan, Ganis Subintang menyayangkan adanya pemanfaatan lahan oleh warga tanpa ijin ke dinas terkait.

“Coba di klarifikasi dulu mas ke desanya, kalau terkait pemanfaatan tanah tersebut harusnya ijin dulu ke pengairan kabupaten,” tegas Ganis Subintang.
Pihak pemerintah Desa Penataan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan maupun izin pembangunan tersebut.
Sementara itu, warga berharap instansi terkait seperti Dinas PUPR Kabupaten Pasuruan atau Balai Besar Wilayah Sungai Brantas segera turun tangan untuk melakukan verifikasi lapangan.
“Kami tidak anti pembangunan, tapi harus sesuai aturan dan tidak membahayakan lingkungan,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pembangunan masih terus berjalan di lokasi.
Penulis : Abdul Khalim




