PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Perlakuan Tak Adil di Panti Rehabilitasi Merah Putih

Dugaan perlakuan tidak adil mencuat dari proses rehabilitasi yang dijalani dua warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yakni Kholili dan Syamsul. Keduanya sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polda Jawa Timur beberapa bulan lalu dan kemudian ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan Panti Rehabilitasi Merah Putih, yang berlokasi di Perum Pondok Candra, Sidoarjo.

Namun, dari pantauan proses rehabilitasi yang berjalan, muncul perbedaan perlakuan yang cukup mencolok. Kholili diketahui telah dipulangkan setelah menjalani masa rehabilitasi selama 1,5 bulan. Sementara rekannya, Syamsul, masih terus menjalani rehabilitasi hingga kini, yang sudah memasuki hampir tiga bulan.

Hal tersebut mendapat perhatian dari Tatok, S.H.,M.H selaku penasihat hukum Syam. Ia menilai adanya ketidakadilan dalam perlakuan terhadap kliennya.

> “Bayangkan saja, mas. Mereka ditangkap bersama-sama, direhabilitasi di tempat yang sama, tapi kenapa yang satu sudah dipulangkan setelah 1,5 bulan, sementara klien saya masih terus ditahan di sana? Ini jelas tidak adil,” ujar Tatok dengan nada kecewa, Rabu (17/7).

Tatok menduga ada kejanggalan dalam penanganan rehabilitasi tersebut, dan berharap agar semua pihak yang terlibat bertindak profesional dan adil.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh wartawan, salah satu petugas Panti Rehabilitasi Merah Putih berinisial Us mengungkapkan bahwa kepulangan Kholili dilakukan atas permintaan pihak keluarganya.

“Yang bersangkutan (Kholili) dijemput pihak keluarga, dan ada permohonan resmi yang masuk,” ujar Us singkat di kantornya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Syamsul masih mempertanyakan alasan dan mekanisme kepulangan tersebut, serta meminta klarifikasi lebih lanjut kepada instansi terkait.

Pewarta, Abd Khalim