Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Di balik gemerlap lampu malam dan dentuman musik karaoke, Cafe G-9 yang berlokasi di Ruko Gempol 9 kembali menyita perhatian publik. Tempat hiburan malam ini, yang dikenal menyediakan layanan karaoke dengan pendamping LC (Ladies Companion), belakangan ramai diperbincangkan karena dugaan praktik penjualan minuman keras secara terselubung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Cafe G-9 Disorot: Miras Bisa Dipesan, Razia di Duga Cuma Formalitas?

Sabtu malam (25/05/2025), Cafe G-9 tampak kembali dipadati pengunjung, terutama dari kalangan muda. Dibuka sejak selepas salat Isyak hingga pukul 01.00 dini hari dan hingga pukul 04.00 khusus malam Minggu ini, tempat ini tampaknya menjadi magnet hiburan baru bagi masyarakat Gempol dan sekitarnya.

Namun, tak semua pihak memandang aktivitas di Cafe G-9 sebagai bentuk hiburan semata. Iswanto dari LSM GERAH menyampaikan keprihatinannya. Ia menyebut, razia yang digelar di tempat tersebut hanya menemukan sisa-sisa minuman keras dalam jumlah kecil.

“Ini aneh. Apakah razia kecolongan, atau justru bocor? Kenapa hasilnya selalu minim?” ungkap Iswanto penuh tanya.

Menurut pengakuan X, pemilik Cafe G-9, pihaknya tidak menyediakan miras secara langsung. Namun bila pelanggan meminta, pihak cafe akan membelikan dari luar.

“Yang penting, kami tidak menyimpan stok di dalam. Kalau ada yang pesan, ya kami bantu belikan di luar,” dalihnya.

Dugaan semakin menguat saat salah satu pengunjung yang enggan disebut namanya mengaku bahwa pemesanan minuman keras bisa dilakukan dengan mudah.

“Kalau soal miras tinggal bilang, nanti dibelikan. Tapi kami gak tahu beli di mana,” tuturnya sambil menunjukkan nota pembelian total Rp 478.000, yang mencantumkan berbagai item termasuk bir, rokok, dan minuman ringan lainnya.

Nota Pemesanan di Cafe Gempol Song

Berikut rincian harga dari nota tersebut:

  1. Room 1 jam: Rp 150.000
  2. Bir: Rp 55.000
  3. Menschen: Rp 150.000
  4. Rokok: Rp 45.000
  5. Minuman ringan lainnya dan air mineral: Rp 20.000
  6. Es Teh, Es Nutrisari: Rp 10.000
  7. Kopi: Rp 8000.

Cafe dengan sistem titip beli miras seperti ini kerap lolos dari jerat hukum karena tidak ada bukti langsung di lokasi. Padahal, secara praktik, miras tetap beredar bebas di dalam area kafe. Modus ini kini banyak digunakan oleh tempat hiburan berkedok warkop untuk menghindari jeratan hukum.

Maraknya cafe LC berkedok warung kopi dan celah hukum soal peredaran miras patut menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat. Efektivitas razia dan transparansi hasilnya harus ditingkatkan agar tidak menjadi formalitas yang hanya meninabobokan keresahan warga.

 

Pewarta ; Tim 203.62