Kampar, SuaraRakyat62.com – Menyikapi musim kemarau yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.I.K. mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Dalam pernyataannya pada Jumat (25/7/2025), Kapolres mengingatkan bahwa pembakaran lahan bukan hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana berat.
“Pembakaran hutan dan lahan adalah pelanggaran hukum. Pelaku bisa dipenjara hingga 15 tahun dan didenda Rp 5 miliar,” tegas Kapolres.
Penegakan hukum ini merujuk pada Pasal 78 Ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara tegas menyebut sanksi pidana terhadap siapa pun yang sengaja membakar hutan.
Lebih lanjut, Kapolres juga meminta partisipasi aktif masyarakat, mulai dari tokoh adat, perangkat desa, petani, hingga pelaku usaha, untuk ikut menjaga lingkungan dari bencana Karhutla. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat indikasi kebakaran, baik ke Damkar maupun aparat desa atau kepolisian terdekat.
“Kita butuh kolaborasi semua pihak untuk mencegah Karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya edukasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat, agar semua pihak memahami dampak buruk serta ancaman hukum yang mengintai pelaku pembakaran lahan.
Pewarta ; Esra
Sumber ; Humas Polres Kampar




